Resmi Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Rekapitulasi Penanganan RJ dari Kejaksaan Negeri BITUNG
“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.”
Jaksa Agung RI
ST. BURHANUDDIN
AKBAR ANDIKA LAPEPO Melanggar Pasal 351 KUHP
Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wita, bertempat di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka AKBAR ANDIKA LAPEPO ALIAS ABAI terhadap saksi korban SANDI...
OKSANDER KUMONONG alias ANDER
Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 23.39 WITA, bertempat di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka” yang dilakukan oleh tersangka OKSANDER...
SELVI SERMIN MANINGGESA Melanggar Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Kel. Kakenturan satu Kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ” menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak korban...
Hilman Datu Karamat Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT
Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 22.15 wita, bertempat di Jl. Maesa Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang dilakukan oleh tersangka HILMAN DATU...
Rindi Okravindi Da Costa Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pada Hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di kelurahan kadoodan kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka RINDI OKTAVINDI DA COSTA, berawal ketika tersangka menonton live (siaran...
Arya Praditya Pakaya Melanggar Pasal 362 KUHPidana
Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 15.00 wita, bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung, berawal pada saat tersangka dan ayah tersangka yang merupakan tukang bangunan datang ke rumah saksi korban STANS MAARISIT untuk...
Zulfikar Zulkarnain Melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa kejadiannya yakni sekiranya pada bulan Desember 2022 sekitar jam 21.00 witabertempat di Kel. Manembo-nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung; Bahwa adapun barang-barang yang ditadah oleh tersangka yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A54 warna biru; Bahwa...