Pilih Laman
  • Bahwa kejadiannya yakni sekiranya pada bulan Desember 2022 sekitar jam 21.00 witabertempat di Kel. Manembo-nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung;
  • Bahwa adapun barang-barang yang ditadah oleh tersangka yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A54 warna biru;
  • Bahwa tersangka mendapat Handphone tersebut dari Saksi ARYA (tersangka dalam
  • berkas terpisah);
  • Bahwa sekira pada bulan Desember 2022 terdakwa dihubungi oleh Saksi ARYA PRADITYA PAKAYA (Pelaku pencurian Handphone) untuk mampir ke kost saksi ARYA PRADITYA PAKAYA, pada pukul 21.00 WITA terdakwa datang kekost saksi ARYA dan meminum minuman keras, lalu saksi ARYA mengeluarkan dan memperlihatkan Handphone OPPP warna biru yang telah dicurinya kepada terdakwa sambil berkata “KITA AMBE INI HP (Saya ambil HP INI) lalu terdakwa bertanya “AMBE DIMANA? (ambil dimana?)” dan dijawab oleh saksi ARYA “ADA AMBE DISAGRAT PA ITU IBU (saya ambil di Sagrat tempat ibu itu)” lalu keduanya melanjutkan meminum minuman keras sampai selesai dan terdakwa pulang ke kost yang berada di Nabati Kel. Bitung Barat;
  • Bahwa keesokan harinya setelah saksi ARYA selesai bekerja, terdakwa mampir lagi ke kost saksi ARYA dan menanyakan Handphone tersebut hendak dijual berapa dan dijawab oleh saksi ARYA Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) namun terdakwa menawar jika masih kurang namun saksi ARYA berkata itu sudah harga pas, lalu terdakwa berkata bahwa pelaku akan beli jika sudah punya uang tetapi barang itu telah saksi ARYA serahkan kepada tersangka sesuai kesepakatan;
  • Bahwa HP hasil kejahatan pencurian tersebut sudah ada pada tersangka dan telah tersangka gunakan kurang lebih hampir dua minggu terakhir.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP.