Pilih Laman
  • Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wita, bertempat di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”Penganiayaan”  yang dilakukan oleh tersangka AKBAR ANDIKA LAPEPO ALIAS ABAI terhadap saksi korban SANDI ALEKSANDER KOTIKA yang dilakukan dengan cara :
  • Berawal pada saat Tersangka, saksi ALFREDO SUAWAH, Saksi GILERT DAVE HANAPI dan teman lainnya sedang berkumpul berkaraoke sambil meminum minuman keras dalam rangka merayakan ulang tahun Tersangka di depan rumah pacar Tersangka yaitu saksi VARENSIA MANAYANG. Kemudian karena sudah malam adik saksi VARENSIA MANAYANG mematikan daya speaker musik sehingga Tersangka marah dan berteriak-teriak sehingga tetangga menegur Tersangka. Tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk lalu masuk ke dalam rumah selanjutnya menyelipkan parang di pinggangnya selanjutnya keluar rumah dan beradu mulut dengan tetangga rumah. Melihat hal tersebut teman-teman Tersangka lalu melerai Tersangka dan mendudukkan Tersangka di atas jok motor yang terparkir di depan rumah. Tidak lama kemudian saksi korban datang ke tempat kejadian dengan posisi saksi korban masih berada di atas motor kemudian bertanya kepada saksi ALFREDO SUAWAH mengenai keributan yang disebabkan Tersangka. Kemudian Tersangka yang masih tersulut emosi menjawab saksi korban dengan mengatakan “Kiapa Ndi, Deng Ngana Le Satu (Kenapa Ndi, Dengan Kamu juga sekalian). Tersangka lalu turun dari sepeda motornya dan mencabut parang dari pinggangnya lalu mengayunkan parang ke arah saksi korban mengena pada lengan kanan dan dada kanan saksi korban. 
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, saksi korban SANDI ALEKSANDER KOTIKA mengalami luka memar dan lecet, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Nomor 01/882/B/RS-MN-BITUNG/VER/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2023 oleh dr. Leli Maarende sebagai dokter pemeriksa dengan Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisis

  • Tampak luka potong di lengan atas tangan kanan dengan ukuran panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter
  • Tampak luka robek di dada kanan ukuran lima kali nol koma lima sentimeter 

Kesimpulan :

  • Luka memar dan luka gores yang diakibatkan trauma tajam

 

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP