- Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar jam 15.00 wita, bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung, berawal pada saat tersangka dan ayah tersangka yang merupakan tukang bangunan datang ke rumah saksi korban STANS MAARISIT untuk merenovasi rumah saksi korban. Saat itu saksi korban yang sedang menelepon suaminya di teras rumahnya diberitahu oleh ayah tersangka bahwa bahan semen telah habis, sehingga saksi korban meninggalkan 1 (satu) unit handphone Oppo A-54 warna biru miliknya di meja teras rumah lalu pergi ke toko bangunan bersama ayah tersangka.
- Bahwa tersangka yang sedang berbaring tidak jauh dari meja teras rumah saksi korban melihat saksi korban pergi dengan meninggalkan handphone miliknya lalu mengambil handphone tersebut dan mematikan daya handphone selanjutnya menyembunyikan handphone tersebut di dekat pot bunga di teras rumah saksi korban. Saat hendak pulang sekira pukul 21.30 wita tersangka memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana tersangka lalu pulang ke kos tersangka.
- Bahwa selanjutnya tersangka menyuruh temannya saksi ZULFIKAR ZULKARNAEN datang ke kosnya untuk meminum minuman keras kemudian tersangka memperlihatkan handphone tersebut kepada saksi ZULFIKAR sehingga saksi ZULFIKAR tertarik untuk membeli handphone tersebut. Kemudian saksi ZULFIKAR membeli handphone tersebut seharga Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) namun akan dibayar pada saat saksi ZULFIKAR mempunyai cukup uang. Kemudian tersangka memberikan handphone tersebut kepada saksi ZULFIKAR untuk dipakai.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban STANS MAARISIT. Adapun tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP.