- Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 22.15 wita, bertempat di Jl. Maesa Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yang dilakukan oleh tersangka HILMAN DATU KARAMAT, berawal ketika tersangka datang ke tempat kerja Saksi Korban NI NYOMAN MEGAWATI yang merupakan istri tersangka di Jl. Maesa Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung dengan tujuan untuk mengantarkan anak yang bernama ADITYA ARDANA DATU KARAMAT kepada Saksi Korban. Setibanya disana, terjadi adu mulut antara tersangka dan istrinya Saksi Korban NI NYOMAN MEGAWATI karena istri tersangka menyembunyikan sertifikat rumah milik mereka dan hendak menjualnya sehingga membuat tersangka emosi. Kemudian saat tersangka melihat Saksi Korban dan Saksi I WAYAN SUDIRMAN yang merupakan kakak Saksi Korban hendak beranjak pergi dengan sepeda motor, tersangka langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengena pada bagian mata sebelah kanan Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban jatuh dari motor. Kemudian Saksi Korban menjauh pergi ke temannya dan Saksi Korban dibawa kerumah sakit untuk diperiksa.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 01/89/RS-MN-BITUNG/VER/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Winona Prok, dokte IGD UPTD Rumkit Manembo-nembo Bitung telah memeriksa seorang perempuan bernama Ni Nyoman Megawati dengan hasil pemeriksaan :
Tampak bengkak di daerah bawah alis mata kanan ukuran kurang lebih empat kali tiga sentimeter, tampak kemerahan di daerah dalam bola mata
Kesimpulan :
- Bengkak dan kemerahan di daerah mata kanan
- Ditemukan tanda kekerasan
- Berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 0039/010/VII/2017 yang ditanda tangani oleh Pegawai Pencatat Nikah DRS. H. ZAINUDDIN, bahwa Tersangka HILMAN DATU KARAMAT dan Saksi Korban NI NYOMAN MEGAWATI merupakan pasangan suami istri sah.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.