- Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Kel. Kakenturan satu Kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ” menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak korban MARCGIVAN NEUER SIDANGOLI Alias GIVAN” yang dilakukan oleh tersangka SELVI SERMIN MANINGGESA Alias LELI, Berawal ketika Tersangka sedang berjalan kaki di dekat anak korban dan anak saksi LUQETA JULIO REYNORM TUWO Alias JULIO yang sedang bermain bola. Lalu saat anak korban menendang bola, secara tidak sengaja mengena pada tengkuk Tersangka sehingga anak korban secara spontan langsung meminta maaf kepada Tersangka dengan mengatakan “CI, CI MINTA MAAF CI.. MINTA MAAF NDA SENGAJA” saat itu Tersangka kaget dan emosi sehingga langsung memukul lengan anak korban;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 01/RS-MN- BITUNG/VER/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gita Chrisanty dokter umum IGD UPTD Rumkit Manembo nembo Bitung telah memeriksa
seorang laki-laki bernama marcgivan Neuer Sidangoli dengan usia 11 Tahun yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Tampak bengkak di bahu kiri dengan ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar enam sentimeter
KESIMPULAN :
Luka memar yang diakibatkan trauma tumpul Ditemukan tanda kekerasan
- Bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran No. 7172/LT-18062013-0027 Tanggal 18 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Adolf Heibert Tumbelaka selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, yang menerangkan bahwa di Bitung pada tanggal 20 Maret 2012, telah lahir Marcgivan Neuer Sidangoli, anak pertama laki-laki dari ayah Stefanus Sidangoli dan ibu Devi Yanti Dalende sehingga anak pada saat kejadian masih berusia 11 (sebelas) tahun
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.