Pada hari Jumat, tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Sinisir Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik keluarga Kawengian-Pelealu, Tersangka FERNANDI MUMU telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban JEFLI EFREM REPI, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal saat Saksi Korban JEFLI EFREM REPI sedang duduk dan bercerita bersama dengan Saksi SISILIA MANGENTE bertempat di ruang tamu rumah keluarga Kawengian-Pelealu. Tidak lama kemudian Tersangka masuk di ruang tamu keluarga Kawengian-Pelealu dan tanpa berkata apapun Tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan kanannya yang mengena di bagian hidung Saksi Korban. Kemudian Saksi SISILIA MANGENTE berusaha melerai namun Tersangka tetap menarik baju Saksi Korban hingga robek karena Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri dan lari ke ruangan belakang rumah. Saat Saksi Korban sudah berhasil berlari ke ruangan belakang rumah, Tersangka sempat berusaha mengejar Saksi Korban ke ruangan belakang rumah namun Saksi MICHAEL JEFERSON PIONG dan beberapa orang lainnya menghalangi/menahan Tersangka agar tidak mengejar Saksi Korban lagi dan Tersangka langsung keluar dari rumah Keluarga Kawengian-Pelealu.
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/PKM-MDG/VER/VI/2023 Tanggal 02 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shintia F Mamoto pada Puskesmas Modoinding dengan hasil pemeriksaan :
- Luka robek pada hidung bagian atas dengan ukuran diameter 1 x 0,1 cm dan perdarahan aktif pada hidung
Kesimpulan :
- Luka robek akibat benda tumpul
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.