Pilih Laman

Bahwa Tersangka VIKLY ADITYA KOROH pada hari Senin tanggal 3 April tahun 2023 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelurahan Watulambot  Kec. Tondano Barat, Kab. Minahasa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano, yang berwenang mengadili, “melakukan Pengianyaan ” terhadap saksi korban  DANIEL LIOGU, perbuatan mana dilakukan Tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi korban DANIEL LIOGU bersama-sama dengan teman-temannya juga bersama dengan Tersangka dirumah lelaki Jhosua Singkoh sedang minum minuman keras dang menghisap lem ehabond, sementara minum minuman keras tiba-tiba Tersangka memukul lelaki Vigo, melihat hal tersebut saksi korban pun meneggur Tersangka dengan mengatakan “kiapa ngana paka sedang dia cuma ba diam” (kenapa memukul sedangkan dia hanya diam saja), Tersangka tidak terima saksi korban menegurnya dan langsung marah lalu  mendorong saksi korban  tidak lama kemudian Tersangka mencabut pisau yang disimpan dipinggang lalu mengarahkan pisau tersebut di kepala bagian belakang kepala saksi korban menyadari kepalanya telah berdarah saksi korban melarikan diri dan meminta tolong temannya selanjutnya dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka saksi korban DANIEL LIOGU mengalami Luka robek di kepala ukuran 10 x 5 cm, tepi luka rata (sepuluh kali lima sentimeter), kelainan itu disebabkan oleh persentuhan benda tajam, oleh karena hal-hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan selama 4 (empat) hari dirawat 

dirumah sakit sesuai dengan Visum Et Repertum nomor:R/603/VER/RS/V/2023 tanggal 3 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kapayos Heckly, dokter pada RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano.

Perbuatan Tersangka VIKLY ADITYA KOROH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP.