Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa tepatnya di jalan kompleks SPBU Kawangkoan sampai di jalan raya depan rumah makan dekat jembatan Ranowangko, awalnya Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO bersama-sama dengan beberapa teman berada di rumah teman Tersangka yaitu lelaki bernama Rian Poluakan di Kelurahan Talikuran Kec. Kawangkoan Kab. Minahasa dimana saat itu Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO sedang duduk sambil minum-minuman keras jenis captikus kemudian sekitar jam 23.00 WITA, Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO bersama teman Tersangka yaitu saksi YEFTA TUMBOL pergi ke rumah kopi Gloria untuk menemui teman Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO perempuan PRISIL KOLIBU yang bekerja di rumah kopi Gloria dimana saat itu Tersangka yang membawa sepeda motor bersama saksi YEFTA TUMBOL kemudian saat Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO dan saksi YEFTA TUMBOL di jalan di perempatan jalan depan rumah kopi Berkat ada sepeda motor yang mendahului Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO dan saksi YEFTA TUMBOL dimana sepeda motor tersebut dikendarai oleh saksi korban FIDEL SUPIT yang sedang membonceng saksi VICKY ROSARIO JONATHAN KOROMPIS dan saksi SISILIA JULIA PEHAU kemudian karena Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO tidak senang sepeda motor tersebut mendahului Tersangka, Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO mengejar sepeda motor yang dikendarai saksi korban kemudian saat di depan Alfarmart saat sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban FIDEL SUPIT tersebut dimana posisi Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO saat itu sedang mengendarai sepeda motor, Tersangka memukul saksi korban FIDEL SUPIT yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan tangan kiri Tersangka yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian wajah saksi korban FIDEL SUPIT kemudian saat di depan SPBU Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO juga memukul saksi korban FIDEL SUPIT dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengena di bagian wajah saksi korban FIDEL SUPIT sebanyak 1 (satu) kali sambil Tersangka mengatakan kepada saksi korban FIDEL SUPIT, saksi VICKY ROSARIO JONATHHAN KOROMPIS dan saksi SISILIA JULIA PEHAU “brenti ngoni” namun saksi korban FIDEL SUPIT yang mengendarai sepeda motor tidak berhenti kemudian saat di rumah makan dekat Jembatan Ranowangko saksi korban FIDEL SUPIT menghentikan motor yang saksi korban kendarai di halaman rumah makan, dan motor Tersangka berhenti dibelakang saksi korban dengan jarak sekitar 20 meter, kemudian saksi korban FIDEL SUPIT turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO, saat saksi korban FIDEL SUPIT berjalan ke arah Tersangka, Tersangka juga mengarah ke arah saksi dengan menggunakan sepeda motor dan menendang saksi korban dimana posisi Tersangka saat itu berada di atas sepeda motor kemudian saat itu sepeda motor yang Tersangka kendarai oleng dan terjatuh kemudian saat terjatuh Tersangka mengambil batu di tempat tersebut kemudian Tersangka memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan batu tersebut mengenai bagian wajah saksi korban lalu saksi korban terjatuh kemudian saksi VICKY KOROMPIS mengangkat saksi korban lalu saksi korban bersama saksi VICKY KOROMPIS berlari meninggalkan Tersangka kemudian Tersangka melihat teman-teman saksi korban yang berdatangan kemudian karena melihat teman-teman saksi korban Tersangka melarikan diri dari tempat tersebut dengan naik di mobil yang saat itu sedang lewat menuju arah Desa Kiawa.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka VALEN KAPARANG Alias BUDO mengakibatkan Saksi Korban FIDEL SUPIT mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Sonder Nomor : 127/PKM/RAH/VII/2023 yang ditandatangani oleh dr. YULIAN DAMOPOLII pada tanggal 26 Juli 2023, dengan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan luka lecet di atas alis kanan 2×0,5 cm
- Bengkak di bawah alis kanan 6×2 cm
- Lebam di bawah mata kanan 5×2 cm
Tersangka VALEN KAPARANG ALIAS BUDO melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.