Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 02 Desember Tersangka TENGKU LANGI melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara menendang saksi Kemala Ika Langi Ang kemudian saksi korban BENNY LANGI ANG saat itu langsung mendekati saksi Kemala Ika Langi Ang dengan maksud melindunginya, namun tersangka yang saat itu sudah dalam keadaan emosi, dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengayunkannya kearah tubuh saksi korban namun saksi korban berusaha menangkis dengan kedua tanggannya hingga pada tangan saksi korban mengalami luka, selanjutnya tersangka kembali menendang tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan menyebabkan kaki kanan saksi korban mengalami luka dan bengkak.
– Atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib ;
– Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada sikut tangan kiri dengan ukuran 1 cm X 1 cm, luka cakar goresan pada tangan kiri dengan ukuran 2 cm X 1 cm, dan luka robek pada kaki kanan 3 cm X 2 cm. hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : Ver/52/XII/2022 RSAU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bayu Prasetyo tertanggal 02 Desember 2022.
Perbuatan tersangka TENGKU LANGI melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.