Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita, bertepat di Lapangan Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow, berawal ketika saksi korban JORDAN GONI Alias JOY mengikuti pertandingan sepak bola antara Desa Toruakat dengan Desa Bombanon, tiba-tiba datang tersangka TEGUH ALDIANSYAH MOKODONGAN Alias TEGUH sambil berteriak mengatakan “ada orang Bombanon disini?” kemudian saksi korban JORDAN GONI Alias JOY menjawab “Jangan cari masalah disini, kami sedang berolah raga”. Tidak terima dengan perkataan saksi korban, tersangka langsung marah sambil memegang sebilah parang namun pada saat itu tersangka dicegat dan dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya. Tidak berselang lama kemudian tersangka kembali mendatangi lapangan Desa Toruakat sambil berteriak-teriak berjalan kearah saksi korban JORDAN GONI Alias JOY yang pada saat itu sedang bermain sepak bola di lapangan. pada saat tersangka berjalan kearah saksi korban, tersangka sudah memegang batu di kedua tangannya, pada jarak sekitar 1 (satu) meter tersangka memukul saksi korban JORDAN GONI Alias JOY menggunakan tangan kanannya yang menggenggam batu sebanyak 4 (empat) kali. Pukulan pertama terkena pada pipi sebelah kiri, pukulan kedua terkena pada kepala sebelah kiri, pukulan yang ketiga terkena pada dada sebelah kiri dan pukulan yang ke empat terkena pada bagian mulut saksi korban sehingga dua buah gigi seri atas sebelah kiri saksi korban patah.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka TEGUH ALDIANSYAH MOKODONGAN alias TEGUH, saksi korban JORDAN GONI alias JOY mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/P.Pus/295a/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Pusian dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan luar:

KU: Cukup

Kes: Compos Mentis

Tanda-tanda vital:

TD: 120/80 mmHg

N: 90 x/m

R: 20 x/m

SB: 36.6 °C

BB: 55 Kg

TB: 165 cm

  • Korban mengalami luka memar di bagian atas alis kiri
  • Korban mengalami luka memar di bagian tulang pipi kiri
  • Korban mengalami luka memar di bagian daun telinga kiri
  • Korban mengalami bengkak di bagian dada kiri atas
  • Korban mengalami patah gigi seri dua atas sebelah kiri.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas dapat disimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.