Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 wita, bertepat di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow, berawal ketika saksi korban Muhdar Makalalag alias Papa Mentari sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga, tiba-tiba saksi korban mendengar keributan yang berasal dari rumah Tersangka II Sarjudin Mongilong alias Idan sehingga saksi korban meminta agar saksi Linda Suprapto yang merupakan istri saksi korban untuk melihat sumber keributan dan saksi Linda Suprapto langsung pergi menuju tempat keributan. Tidak berselang lama kemudian saksi Linda Suprapto kembali ke rumah sambil mengatakan “saya tidak bisa Atasi, musti kamu yang pergi Atasi”, saksi korban langsung menuju ke rumah milik Tersangka II Sarjudin Mongilong alias Idan yang terletak tidak jauh dari rumah saksi korban. Sesampainya di rumah Tersangka II Sarjudin Mongilong alias Idan saksi korban melihat terjadi peristiwa Tarik menarik antara Tersangka II Sarjudin Mongilong alias Idan, Hawani Makalalag yang merupakan istri Tersangka II dan Tersangka I Sutiawan Mongilong alias Suti, melihat hal tersebut Saksi korban langsung menarik tangan Tersangka Sutiawan Mongilong alias Suti ke luar rumah dengan maksud melerai peristiwa tersebut. Pada saat berada di luar rumah Tersangka I langsung berteriak dan saksi korban menegur Tersangka I dengan mengatakan “kenapa kamu berteriak, sudah Tengah malam mengganggu tetangga” dan Tersangka I mengatakan “kenapa orang yang dijalan berteriak kamu tidak tindak sedangkan saya berteriak di halaman rumah saya di marahi” kemudian Tersangka I berjalan mendekati saksi korban, pada saat itu saksi korban merasa takut dan mendorong Tersangka I. kemudian Tersangka II datang dari dalam rumah dan langsung memeluk Saksi Korban dari belakang sedangkan Tersangka I memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan yang terkepal lebih dari satu kali yang diarahkan ke bagian kepala dan tubuh saksi korban. Bahwa Tersangka II memeluk tubuh saksi korban selama Tersangka I memukul saksi Korban hingga saksi korban tidak bisa bergerak, kemudian saksi korban berusaha melepaskan dirinya dari pelukan Tersangka II dan melarikan diri menjauh dari Tersangka I dan Tersangka II.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka Tersangka I, Saksi Korban Muhdar Makalalag alias Papa Mentari mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:440/P.Pus/309.a/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Pusian Kecamatan Dumoga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Tinny N. E. Sondakh, DK, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan luar:

KU: Baik

Kes: Compos Mentis

Tanda-tanda Vital:

TD: 120/80 mmHg

N: 90 x/m

R: 20 x/m

SB: 36.6°C

  • Korban mengalami luka memar di bagian atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±1.5 cm
  • Korban mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri dengan ukuran diameter ± 1 cm
  • Korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran diameter ± 2 cm.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas dapat disimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.