Pilih Laman

Pada hari Rabu, 05 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Desa Buku Utara Kec. Belang Kab. Minahasa Tenggara, Tersangka SUPRIYANTO DOKE Alias ROY Alias OI telah melakukan Penganiayaan kepada Saksi Korban ERSANDI TAMAILI ALIAS ECAT. Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban ERSANDI TAMAILI ALIAS ECAT sedang mengambil buah mangga kemudian Tersangka datang dalam pengaruh minuman keras / mabuk meminta buah mangga tersebut dan Saksi Korban memberikan buah mangga tersebut kepada Tersangka kemudian Tersangka mengatakan kepada Saksi Korban “jika buah mangga ini asam, saya akan melemparkan buah mangga ini pada kamu” lalu Saksi Korban menjawab  “saya tidak tahu”, lalu Tersangka mengatakan kepada Saksi Korban “ tunjuk saja mana yang manis” lalu tiba-tiba datang saksi Kiki Satria dan mengarahkan jari tengahnya kepada Saksi Korban namun perbuatan saksi Kiki Satria membuat Tersangka marah lalu Tersangka menampar saksi Kiki Satria, meremas leher saksi Kiki Satria dan melemparkan buah mangga yang mengena di kepala saksi Kiki Satria. lalu Tersangka bertanya kepada Saksi Korban “kenapa kamu tidak marah saksi Kiki Satria mengarahkan jari tengahnya kepada kamu” lalu Saksi Korban mengatakan “saya dan saksi Kiki Satria biasa bercanda seperti itu”, kemudian Tersangka mengatakan kepada Saksi Korban “oh berarti kamu mau membela saksi Kiki Satria” dan pada saat itu juga Tersangka langsung menarik kerah baju Saksi Korban dan menampar Saksi Korban berulang kali mengena di wajah dan bibir Saksi Korban. Kemudian datang saksi Irlan Nahumarury Alias Beta berusaha melerai namun Tersangka mengatakan “kamu mau buat apa? Kamu mau kasi tunjuk jago?” kemudian Tersangka juga menampar saksi Irlan Nahumarury alias Beta dan Saksi Korban berusaha lari berdiam di dekat loket yang ada dipasar malam akan tetapi tetap dikejar oleh terdakwa. Kemudian saksi Ramdan Habi Alias Andan berusaha melindungi Saksi Korban akan tetapi Tersangka tidak terima kemudian menampar saksi Ramdan Habi Alias Andan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Tersangka kembali mendekat kepada Saksi Korban yang berusaha berlindung dibalik saksi Mohamad Fajrin Palamani Alias Abang akan tetapi Tersangka tetap berusaha memukuli Saksi Korban dengan sendal yang Tersangka pakai secara berulang kali yang mengena di bibir, wajah dan kepala Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/DINKES-MT/PKM-BLNG/085/2023 Tanggal 06 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Stevy S. Kolibu pada UPTD Puskesmas Belang dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka lecet di bibir atas bagian dalam ukuran ±0,5 cm, bengkak (+)

Kesimpulan :

  • Luka lecet di bibir atas bagian dalam akibat trauma benda tumpul

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.