Pilih Laman

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut:

Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Desa Lelema, Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya berjarak sekitar 50 Meter dari kantor Hukum Tua Desa Lelema Tersangka STEVEN H. WALANGITAN Alias EPONG telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban BENNY LOINDONG Alias BEN, perbuatan Tersangka lakukan dengan cara :—————————————–

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tersangka dan Saksi Korban sedang jalan bersama-sama selesai pesta miras jenis cap tikus di kios Ibu Ida Runtuhrambi, kemudian Tersangka  dan Saksi Korban singgah di rumah lelaki Brigel Slat untuk melanjutkan pesta minuman keras jenis cap tikus;
  • Bahwa kemudian saat sedang pesta minuman keras di rumah lelaki Brigel Slat, Tersangka  melihat Saksi Albert Lamia Alias Abey yang sedang berada di halaman rumah lelaki Brigel Slat, kemudian Tersangka  mengajak Saksi Albert Lamia Alias Abey untuk ikut minum minuman keras jenis cap tikus, namun  saksi Albert Lamia Alias Abey menolak ajakan Tersangka , kemudian Tersangka  berkata “Payah Ngana Lombo Taripang”;
  • Bahwa selanjutnya melihat Tersangka  telah membuat keributan dan meresahkan, kemudian Saksi Korban langsung memukul Tersangka  menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah Tersangka  sehingga Tersangka  terjatuh, kemudian Tersangka  langsung mengambil sebilah pisau dengan mata pisaunya sudah berkarat dengan Panjang sampai gagangnya kurang lebih sekitar 25 cm dan gagangnya terbuat dari kayu juga ujung gagangnya terbuat dari besi menyerupai alumunium berbentuk “L” yang berada dalam tas Tersangka ;
  • Bahwa selanjutnya Tersangka  langsung mengayunkan pisau tersebut secara membabi buta kearah saksi korban, sehingga mengenai leher bagian kanan dan rahang atas kanan saksi korban, kemudian melihat kejadian tersebut saksi saksi Albert Lamia Alias Abey langsung melerai Tersangka  dan Saksi Korban kemudian Tersangka  langsung berjalan jauh dari tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka  tersebut, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 1486/VER/RSK/IV/2023 tanggal  26 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cecilia S. Akay selaku dokter pemeriksa pada RSU  GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka sayat di daerah rahang atas kanan ukuran kurang lebih  4 cm x 1cm;
  • Luka sayat di leher bagian kanan ukuran kurang lebig 1 cm x 5 cm;

Kesimpulan : 

  • Disebabkan oleh luka tajam.