Bahwa yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 bertempat di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Awalnya Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH memposting di akun media sosial milik Tersangka tentang Arisan Dana Pinjaman yang dikelola Tersangka sendiri, melihat postingan tersebut Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU merasa tertarik dan bertanya kepada Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH untuk Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU mengikuti Arisan Dana Pinjaman tersebut, kemudian Tersangka menjelaskan cara mengikuti Arisan Dana Pinjaman tersebut dimana jika Korban memberikan uang pinjaman kepada Tersangka maka dalam jangka waktu 4 (empat) hari sampai 14 (empat belas) hari uang milik Korban akan dikembalikan dan Korban akan mendapatkan uang lebih, kemudian Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU mengikuti Arisan Dana Pinjaman yang dikelola Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH tersebut dan meminjamkan uang kepada Tersangka dengan cara ditransfer melalui Mobile Banking BNI milik Korban ke Rekening BCA milik Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH, yang pertama pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH mengatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, uang tersebut akan dikembalikan Tersangka sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah beberapa hari kemudian Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH kembali menghubungi Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU dan menawarkan untuk Korban kembali memberikan uang pinjaman yang kedua kalinya kepada Tersangka sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dalam waktu 4 (empat) hari uang pinjaman tersebut akan Tersangka kembalikan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dikembalikan bersama-sama dengan uang pinjaman yang pertama, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU kembali mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Mobile Banking BNI milik Korban ke Rekening BCA milik Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH, dan sampai saat ini uang milik Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU belum dikembalikan oleh Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH.
Bahwa berdasarkan rekening koran bank BNI atas nama JENETH CLAUDIA MONTOLALU bahwa benar pada tanggal 18 September 2022 melakukan Transfer Pemindahan ke 1700603420 (a.n. STEPHANIE TICOGIROTH) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 09 Oktober 2022 melakukan Transfer Pemindahan ke 1700603420 (a.n. STEPHANIE TICOGIROTH) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH mengakibatkan Korban JANET CLAUDIA MONTOLALU mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tersangka STEPHANIE TICOGIROTH melakukan tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Kesatu Pasal 378 atau Kedua Pasal 372 KUHPidana.