Penanganan Restorative justice yang Berhasil di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tahun 2024
Penanganan Restorative justice yang Berhasil di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tahun 2023
OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA
RESTORATIVE JUSTICE
PADA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
MELALUI SISTEM INFORMASI
(SI-RAJA ADHYAKSA)
JANUARI
FEBRUARI
MARET
APRIL
MEI
JUNI
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
SYARAT
Pasal 4
(1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:
a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
b. penghindaran stigma negatif;
c. penghindaran pembalasan;
d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
(2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Mengapa Memilih Restorative Justice?
Penyelesaian perkara pidana melalui lembaga peradilan sering tidak menjamin rasa keadilan di antara korban dan pelaku. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian melalui restorative justice untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku..