Pilih Laman

Aplikasi Androit Si-RAja Adhyaksa

Penanganan Restorative justice yang Berhasil di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tahun 2024

Penanganan Restorative justice yang Berhasil di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tahun 2023

OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA
RESTORATIVE JUSTICE

PADA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
MELALUI SISTEM INFORMASI

(SI-RAJA ADHYAKSA)

JANUARI

FEBRUARI

MARET

APRIL

MEI

JUNI

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

 PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2020

TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

SYARAT
Pasal 4

(1) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:
a. kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
b. penghindaran stigma negatif;
c. penghindaran pembalasan;
d. respon dan keharmonisan masyarakat; dan
e. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

(2) Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
b. latar belakang terjadinyaj dilakukannya tindak pidana;
c. tingkat ketercelaan;
d. kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. cost and benefit penanganan perkara;
f. pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
g. adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

{

Saya ingin berbagi pengalaman luar biasa saya dengan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Proses mediasi yang mereka fasilitasi tidak hanya memberikan ruang bagi saya untuk berbicara, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan Jaksa fasilitator yang profesional, kami berhasil mencapai kesepakatan perdamaian bersama. Restorative Justice benar-benar membawa solusi yang diharapkan dari masing-masing pihak

Pengalaman Masyarakat

"Sebagai seorang praktisi hukum, pelaksanaaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membuka pandangan baru bagi saya, memberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip Restorative Justice dan bagaimana menerapkannya. Edukasi pelaksanaan Restorative Justice mereka tidak hanya bermanfaat bagi saya secara pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kesadaran tentang pentingnya Restorative Justice sebagai solusi menyelesaikan masalah tanpa proses peradilan."

Praktisi Hukum

Mengapa Memilih Restorative Justice?

Penyelesaian perkara pidana melalui lembaga peradilan sering tidak menjamin rasa keadilan di antara korban dan pelaku. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian melalui restorative justice untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku..