Resmi Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Rekapitulasi Penanganan RJ dari Kejaksaan Negeri MINUT
“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.”
Jaksa Agung RI
ST. BURHANUDDIN
NUR IKHSAN TATUNOH Melanggar Pasal 362 KUHP
MELCHIOR RENOLD Melanggar Pasal 44 UU KDRT
Saipin Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT
Reggy Soleman Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Lendy Nganyo Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT
Rivanly Samuel Matualage Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Surya Paul Bawole Pasal 362 KUHPidana
Mengapa Memilih Restorative Justice?
Restorative Justice memberikan solusi yang holistik dan berkelanjutan untuk penyelesaian konflik. Dalam sistem ini, setiap individu memiliki peran penting dalam proses penyembuhan. Kami percaya bahwa kolaborasi dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk mencapai keadilan yang sejati.