Resmi Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Rekapitulasi Penanganan RJ dari Cabang Kejaksaan Negeri talaud di BEO
“Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.”
Jaksa Agung RI
ST. BURHANUDDIN
KAINAL TAMAWIWY Melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Bahwa Tersangka KAINAL TAMAWIWY pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di depan ruang tunggu Pelabuhan Ganalo di Desa Ganalo,...
HERMANTO PARUBA Melanggar Pasal 351 KUHP
Berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, setelah selesai membantu membuat tenda (sabua) di rumah Kel. MELALE-SARENDENG, pada saat itu Saksi Korban ALPRIS BAWINTO berencana untuk pulang menuju ke rumahnya, akan tetapi ketika sampai...
Danius Pasiak, Dkk Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekitar Pukul 23.50 Wita, bertempat di jalan raya depan rumah keluarga JAMIS MALEE dan di jalan rabat beton di depan rumah Keluarga HENI PASIAK yang berqada di Desa Awit, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud,...