- Berawal sekitar jam 01.40 wita, Saksi Korban yang berada di rumah keluarga RASU – METENG bersama–sama dengan teman–teman Saksi Korban dan Tersangka yang pada saat itu juga datang bersama temannya yang Saksi Korban tidak kenal. Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara Tersangka dengan temannya tersebut. Melihat hal tersebut, Saksi Korban menegur Tersangka agar tidak membuat keributan, Tersangka yang merasa tersinggung karena ditegur Saksi Korban langsung mengarahkan kepalan tangan kanan ke arah pipi sebelah kiri Saksi Korban. Lalu Tersangka melanjutkan melakukan pemukulan ke arah wajah Saksi Korban berkali–kali hingga Saksi Korban jatuh ke pagar bambu di depan rumah keluarga RASU METENG. Melihat keadaan dari Saksi Korban, teman–teman Saksi Korban langsung melerai Saksi Korban dan Tersangka. Tersangka kemudian lari yang kemudian dikejar oleh teman–teman dari Saksi Korban tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 02.00 wita, Saksi Korban yang sedang mencari adik Saksi Korban bernama MARCO PONTOH yang pada saat kejadian juga mengejar Tersangka, kemudian bertemu dengan Tersangka di halaman samping rumah keluarga RUNTURAMBING-BORORING. Melihat Saksi Korban, Tersangka langsung berlari ke arah Saksi Korban dan melakukan pemukulan kepada Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah dan pada saat Saksi Korban terjatuh dengan posisi terbaring, Tersangka langsung menindih Saksi Korban dengan duduk di atas tubuh Saksi Korban, kemudian Tersangka memukuli wajah Saksi Korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangan Tersangka, kemudian Tersangka mencakar leher bagian belakang Saksi Korban, kemudian Saksi Korban memegang kedua tangan Tersangka dengan menggunakan tangan Saksi Korban dengan maksud untuk menahan Tersangka. Dikarenakan Saksi Korban memegang kedua tangan Tersangka, Tersangka langsung menggigit bagian rusuk sebelah kanan tubuh Saksi Korban. Saksi Korban yang merasa kesakitan karena gigitan Tersangka langsung meramas kemaluan Tersangka, namun Tersangka tetap menggigit Saksi Korban. Tak lama kemudian, aparat Desa Tawaang Timur datang dan langsung memisahkan Saksi Korban dengan Tersangka. Tersangka kemudian dibawa oleh Aparat Desa untuk menjauh dari Saksi Korban.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban pun menuju ke rumah Saksi Korban, sesampainya di rumah, Saksi Korban melihat Tersangka berada di samping rumah Saksi Korban dengan membawa sebilah parang. Melihat hal tersebut, Saksi Korban pun langsung berlari menjauh dari Tersangka. Pada saat di jalan, Saksi Korban bertemu dengan Aparat Desa, kemudian Saksi Korban melaporkan kepada Aparat Desa tersebut bahwa Tersangka berada di samping rumah Saksi Korban sambil membawa sebilah parang, kemudian Aparat Desa tersebut menyuruh Saksi Korban agar pergi ke Kantor Desa, Saksi Korban langsung pergi menuju ke Kantor Desa Tawaang Timur. Selanjutnya Saksi Korban yang berada di Kantor Desa Tawaang Timur dijemput dan diantar lelaki YODI BALA yang merupakan Paman dari Saksi Korban ke Kantor Kepolisian Sektor Tenga untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa Saksi Korban dengan Tersangka masih memiliki hubungan keluarga, yakni cucu bersaudara dari pihak ibu Saksi Korban.
- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, Tersangka meminum minuman keras
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami hal sebagai berikut Visum et Repertum Nomor: 34/04/RSUD-MS/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 di UPT RSUD AMURANG dan ditandatangani oleh dr. ANGELIA S. ONIBALA atas nama MAIKEL PONTOH, dengan hasil pemeriksaan:
- Punggung Kanan: Terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter sebanyak dua luka dengan jarak sekitar tiga sentimeter. Memar dengan ukuran lima kali enam sentimeter di daerah punggung bawah kanan.
Kesimpulan:
Luka lecet dan memar yang disebutkan diatas disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Sehingga perbuatan Para Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.