Pilih Laman

Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, sekitar jam 20.00 WITA bertempat di Desa Tombatu Satu, Kec.
Tombatu Kab. Minahasa Tenggara telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh
Tersangka RYAN TIMOTY SUMENDAP terhadap Korban ANDREAS DAMONGILALA dengan cara-cara
sebagai berikut:
– Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, Saksi Korban bersama Saksi FENLY POLUDU dan
Saksi BILLY POLUDU pergi ke acara dengan menggunakan kendaraan motor Revo warna hitam.
Setelah sampai di acara tersebut, Saksi Korban dengan kedua temannya duduk bersama. Tak lama
kemudian, Saksi Korban bersama dengan Saski FENLY POLUDU dan Saksi BILLY POLUDU duduk
sambil minum minuman keras bersama dengan Tersangka, Lk. JECKY TAMPOMURI (DPO), Lk. BRIAN
PANGOMPIA (DPO), Lk. JERRI LENGKONG (DPO), dan Lk. RIAN KARAWISAN (DPO). Kemudian Lk.
JECKY TAMPOMURI (DPO) menghampiri Saksi Korban dan bertanya “orang mana ngana?” (asalmu
dari mana?) dan Saksi Korban menjawab “orang Toundanouw” (asal dari Toundanouw) lalu ditanya
lagi ke Saksi Korban oleh Lk. JECKY TAMPOMURI (DPO) “ngana pe papa pe nama sapa?” (siapa nama
ayah mu?) lalu Saksi Korban menjawab “Deni Damongilala”, setelah Saksi Korban menjawab, Lk.
JECKY TAMPOMURI (DPO) langsung memukul dengan tangan kanan terkepal mengena bagian mulut
Saksi Korban sehingga bibir Saksi Korban berdarah. Dikarenakan hal tersebut, Saksi Korban
langsung lari yang kemudian dikejar oleh Lk. BRIAN PANGOMPIA (DPO) dan Lk. JERRI LENGKONG
(DPO) yang langsung memukuli Saksi Korban yang mengena di wajah Saksi Korban. Kemudian Lk.
RIAN KARAWISAN (DPO) menahan baju kaos Saksi Korban, namun Saksi Korban berhasil
menghindar pada saat Lk. RIAN KARAWISAN (DPO) hendak memukul Saksi Korban. Melihat Saksi
Korban yang menghindar dari pukulan, Tersangka langsung menghampiri dan memukul Saksi
Korban hingga mengena di rahang kiri Saksi Korban. Melihat hal tersebut, Saksi FENLY POLUDU
kemudian menolong Saksi Korban sehingga Tersangka dan Lk. RIAN KARAWISAN (DPO) menjauh
dan kembali duduk meminum minuman keras. Selanjutnya di perjalanan pulang dari acara,
Tersangka kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Polres Minahasa Tenggara.

– Bahwa akibat perbuatan Tersangka bersama dengan Lk. JECKY TAMPOMURI (DPO), Lk. BRIAN
PANGOMPIA (DPO), Lk. JERRI LENGKONG (DPO), dan Lk. RIAN KARAWISAN (DPO), Saksi Korban
mengalami hal sebagai berikut Visum et Repertum Nomor: 440/DINKES-MT/PKM-TMBT/Vs/066
tanggal 23 April 2023 di UPTD PUSKESMAS TOMBATU dan ditandatangani oleh dr. GLADYS S. C.
MINTJELUNGAN atas nama ANDREAS DAMONGILALA, dengan hasil pemeriksaan:
• Luka gores di atas bibir sebelah kanan dengan ukuran ± 1 cm. Pendarahan aktif (negatif)
• Luka lecet di bagian dalam bibir bawah sebelah kanan dengan ukuran ± 1 x 0,5 cm. Pendarahan
aktif (negatif)
• Gigi atas bagian depan sebelah kiri patah. Pendarahan aktif (negatif)
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Hal ini
mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban profesinya atau pekerjaan.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.