Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Desa Poopo Utara Jaga II, Kec. Ranoyapo, Kab.
Minahasa Selatan tepatnya di Depan rumah Keluarga Sengkey- Siwu Tersangka ROCKY
MENAJANG Alias ABBAS telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban DONNY
ROMPAS, perbuatan mana Tersangka lakukan dengan cara :—————————————–
– Berawal pada tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wita, saksi korban
yang tinggal di Desa Poopo Utara Jaga IV, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan
hendak pergi membeli rokok di kios menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar
berjalan 50 (Lima puluh) meter saksi korban bertemu dengan saksi ASKE
RONDONUWU dan Tersangka, kemudian saksi korban berhenti untuk menyapa saksi
ASKE RONDONUWU dan Tersangka, setelah itu saksi korban berbicara dengan
Tersangka dan mengatakan “kenapa tidak mengajak saksi ASKE RONDONUWU duduk
di dalam rumah” namun Tersangka menjawab “ Saya hanya meminta rokok saksi ASKE
RONDONUWU”, dan Tersangka kembali berkata “Saya tidak melakukan pemalakkan”;
selanjutnya Tersangka menggertak saksi korban, dan mengajak saksi korban berkelahi
namun berhasil dilerai oleh saksi ASKE RONDONUWU, selanjutnya Tersangka
langsung pergi menggunakan sepeda motor;
– Bahwa kemudian berselang beberapa waktu sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Desa
Poopo Utara Jaga II, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Depan rumah
Keluarga Sengkey- Siwu, Tersangka kembali dengan membawa senjata tajam jenis
parang, dan menghampiri saksi korban kemudian mellihat Tersangka yang memegang
senjata tajam jenis parang saksi korban langsung mengambil bambu yang ada di
dekatnya, kemudian Tersangka langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang
tersebut ke arah saksi korban dan mengenai dibagian kepala dan juga tangan saksi
korban;
– Bahwa setelah kejadian tersebut Tersangka langsung melarikan diri, dan beberapa saat
kemudian saksi DEITJE DIENTJE datang dan membawa saksi korban ke rumah sakit
Cantia Tompaso Baru untuk mendapatkan pertolongan medis;
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi Korban DONNY ROMPAS
mengalami luka Sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :
228/RSC/SK-VER/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani
berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. James Komaling selaku dokter pemeriksa
pada Rumah Sakit Cantia Tompaso Baru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
• Pada tubuh korban ditemukan luka robek di dahi dengan ukuran kurang lebih 6
cm;
• Luka lebam di punggung lengan sebelah kiri;
Kesimpulan :
Akibat terkena benda tajam dan benda tumpul.
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.