- Berawal sebagaimana tempat dan waktu tersebut diatas, kronologi peristiwa Kekerasan Terhadap Anak tersebut yaitu pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wita, Anak Korban mendatangi tempat acara hut pada Keluarga SEMBUNG-POBELA. Saat Anak Korban sudah berada di tempat Acara Ulang Tahun tersebut. Anak korban melihat Tersangka juga sudah berada di tempat tersebut. Pada saat itu Anak Korban sedang berjalan kaki menuju ke arah Jalan Trans Sulawesi untuk membeli rokok, saat itu juga Tersangka langsung mengikuti Anak Korban dari belakang dan langsung menganiaya Anak Korban dengan cara ditikam dengan sebilah pisau sebanyak 1 (Satu) Kali. Setelah Tersangka menganiaya anak korban, Tersangka langsung meninggalkan tempat Kejadian tersebut, sedangkan pada saat itu juga Anak Korban langsung pulang ke rumah;
- Bahwa jarak Anak Korban dengan tempat kejadian tersebut sekitar kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter. Pada waktu itu Anak Korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki karena tidak ada orang yang mengantar
- Bahwa Perbuatan Tersangka mengakibatkan Anak Korban mengalami luka sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum no. 89/04/RSUD-MS/XI/2022 tanggal 18 November 2022 yang dibuat di UPT RSUD Amurang dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. LIVINIA PONTOH dengan hasil :
– |
Kepala |
: |
Tidak Ada Jelas |
– |
Leher |
: |
Tidak Ada Jelas |
– |
Dada |
: |
Regio Punggung belakang segaris tulang skapula sejajar dengan línea interkostal vertebra nomor enam titik Tampak luka tusuk ukuran dua kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter dasar lemak koma pendarahan aktif tidak ada koma dasar bersih. |
– |
Perut |
: |
Tidak Tampak Luka |
– |
Punggung Kiri |
: |
Tidak Tampak Luka |
– |
Anggota Gerak Atas |
: |
Tidak Tampak Luka |
– |
Anggota Gerak Bawah |
: |
Tidak Tampak Luka |
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.