Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WITA anak korban pergi bersama dengan teman-temannya ke lapangan bola di Desa Touliang Oki Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa. Kemudian pada saat anak korban bermain bola dengan teman-temannya, datang tersangka, anak YESAYA WONDAL dan lelaki DOBOL. Sebelumnya, anak Yesaya Wondal memiliki persilisihan dengan adik dari korban. Anak Yesaya Wondal langsung mengatakan “napa depe kakak” (itu kakaknya). Kemudian tersangka mengatakan “turun jo dari motor, kong pigi bage pa dia, kalo dia pukul nanti torang bage pa dia”. Selanjutnyta anak YESAYA WONDAL langsung menendang anak korban menggunakan kaki dan mengena di kaki sebelah kiri, dan juga langsung memukul anak korban menggunakan tangan yang terkepal yang mengena di bagian wajah sebelah kiri. Kemudian tersangka langsung datang memukul anak korban menggunakan tangan yang mengena di bagian kepala belakang dan di bagian wajah tepatnya di bagian mata sebelah kanan. Kemudian lelaki DOBOL mengatakan “tambah le pukul pa dia” (tambah pukul lagi dia). Setelah tersangka dan anak YESAYA WONDAL selesai memukul anak korban, tersangka dan anak YESAYA WONDAL langsung menyuruh anak korban pulang. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No R/553/VER/RS/2022 tanggal 20 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Natalia T selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Tondano dengan hasil : Bagian putih mata kanan, ujung sebelah luar tampak kemerahanKelainan disebabkan oleh : trauma tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No 08/SK/DTO/I/2023 yang ditandatangani oleh Jeane E. Pakasi, S.Pd. selaku Kepala Desa Touliang Oki yang menerangkan bahwa FABRIZIO FABIO
MASSIE lahir di Tondano 09 Juli 2007, sehingga pada saat kejadian anak berusia 15 tahun yang masuk kategori anak dalam UU Perlindungan anak.
Tersangka RIVO MARAMIS alias IVO melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.