Pilih Laman

Berawal pada saat Saksi Korban sedang berada di rumah keluarga LINTANG – SENGKEY
untuk menghadiri acara pernikahan, Saksi Korban berada dalam posisi duduk di
halaman rumah keluarga LINTANG – SENGKEY, kemudian datang Tersangka dari arah
samping Saksi Korban berjalan hingga posisi Tersangka berada di depan Saksi Korban,
menarik dan menahan leher Saksi Korban dengan tangan kirinya, mencabut sebilah
pisau badik dari pinggangnya dengan mengunakan tangan kanannya dan langsung
menusukkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban berkali-kali, namun pada saat
itu Saksi Korban sempat menepis beberapa kali tusukan sebilah pisau badik tersebut,
kemudian masyarakat sekitar langsung menjauhkan Saksi Korban dari Tersangka.
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 09/04/RSUD-MS/II/2023 yang
dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2023 oleh UPT RSUD AMURANG dan
ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. GABRIELA SUAL atas nama CHRISTIANO
ALENG dengan hasil pemeriksaan:
– Kepala : Tidak ada kelainan titik
– Leher : Tidak ada kelainan titik
– Dada : Tidak ada kelainan titik
– Perut : Tidak ada kelainan titik
– Punggung Kiri : Tidak ada kelainan titik
– Anggota Gerak Atas : Terdapat luka tusuk ukuran nol titik lima kali satu
sentimeter dengan kedalaman 1 sentimeter

– Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan titik
– Kelamin : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luka tersebut

disebabkan oleh benda tajam

Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.