- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA bertempat di Kelurahan Rinegetan Lingkungan V Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, berawal pada saat itu Tersangka RIFKY MEWENGKANG keluar dari tempat kost menuju ke rumah nenek Tersangka yang bertempat di Kel. Rinegetan Lingk. V Kec. Tondano Barat untuk mengambil baju dengan menggunakan sepeda motor yang Tersangka pinjam dari teman Tersangka. Pada saat diperjalanan, Tersangka melewati rumah saksi korban JILLY NATASHIA UMBOKAHU dan Tersangka melihat sepeda motor merek Yamaha Matic MIO M3 tahun 2016 yang terpakir di halaman rumah saksi korban. Setelah mengambil baju di rumah nenek Tersangka, Tersangka menuju tempat kost teman Tersangka untuk mengembalikan sepeda motor yang Tersangka pinjam, setelah itu Tersangka berjalan kaki dari tempat kost temannya dan menuju ke rumah saksi korban. Setelah Tersangka berada di depan rumah saksi korban, Tersangka melihat situasi sekitar dengan cara memutari daerah sekitar rumah saksi korban sebanyak dua kali, kemudian Tersangka duduk dijembatan di depan rumah saksi korban dengan jarak 5 (lima) meter kemudian setelah merasa aman Tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa kemudian Tersangka mencabut plat nomor kendaraan pada sepeda motor milik saksi korban dan Tersangka berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mencabut kabel socket sepeda motor tersebut dan menyambungkannya kembali. Tidak lama kemudian saksi RICHARD BRYAN MANDAGI keluar untuk membeli makanan namun saksi RICHARD BRYAN MANDAGI melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya dan saksi RICHARD BRYAN MANDAGI memberitahukan kepada saksi korban hal tersebut, kemudian saksi korban dan Saksi RICHARD BRYAN MANDAGI mencari sepeda motor tersebut disekitaran lingkungan Rumah setelah itu Saksi Korban membuka rekaman CCTV dan melihat sepeda motor milik saksi korban telah diambil Tersangka.
- Bahwa kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Tersangka ke bengkel untuk mengganti kunci sepeda motor tersebut, setelah itu Tersangka memposting sepeda motor tersebut untuk dijual di media sosial Facebook di grup jual beli Pasar Online Tondano seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan nama Group Facebook Tam Oto Khy.
- Bahwa kemudian saksi RICHARD BRYAN MANDAGI melihat postingan tersebut dan selanjutnya saksi RICHARD BRYAN MANDAGI menyuruh saksi FALENTINO LANTANG untuk menanyakan sepeda motor tersebut dan kemudian saksi FALENTINO LANTANG menghubungi Tersangka lewat Messenger untuk seolah-olah membeli sepeda motor tersebut, dan menyepakati harga sepeda motor tersebut dengan harga Rp4.500.000,00.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Tersangka langsung mengatakan untuk bertemu di pangkalan ojek dekat kantor PLN Tomohon. Sebelum saksi FALENTINO LANTANG pergi ke tempat sesuai kesepakatan dengan Tersangka, saksi RICHARD BRYAN MANDAGI dan saksi korban terlebih dahulu telah melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa sepeda motor milik saksi korban telah dicuri dan sebentar lagi akan ada transaksi dengan Tersangka. Setelah itu saksi RICHARD BRYAN MANDAGI bersama petugas kepolisian ikut dengan saksi FALENTINO LANTANG pergi ke pangkalan ojek dekat kantor PLN Tomohon dan pihak Kepolisian mengamati proses transaksi tersebut tanpa sepengetahuan Tersangka.
- Kemudian pada saat bertemu, saksi FALENTINO LANTANG langsung meminta untuk mencoba sepeda motor tersebut, dan kemudian Tersangka mengiyakan hal tersebut dan menyuruh saksi FALENTINO LANTANG untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada di dalam bagasi sepeda motor tersebut, setelah itu saksi FALENTINO LANTANG mendatangi petugas Kepolisian yang sedang mengamati dan saksi FALENTINO LANTANG memberitahukan ciri-ciri sepeda motor tersebut dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada didalam bagasi sesuai dengan sepeda motor milik Saksi Korban kemudian saksi FALENTINO LANTANG kembali bersama-sama dengan petugas Kepolisian ke tempat Tersangka berada, kemudian Tersangka langsung diamankan petugas Kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Tondano.