Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Tersangka RIFALDO WILLIAM BRAYEN TURANG Alias ATENG menghadiri pemakaman yang bertempat di Desa Timu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, saat itu Tersangka membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang kiri Tersangka, selanjutnya ditempat tersebut Tersangka, Korban TOBI RIAN TUMIMOMOR, Saksi MARTO NGANTUNG, Saksi ALANDHIKA JOSUA SUPIT, Saksi ANDIKA MONGKAU dan beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman keras jenis captikus dengan posisi duduk melingkar, saat itu jarak antara Tersangka dan Korban TOBI RIAN TUMIMOMOR hanya sekitar 2 (dua) meter, setelah beberapa saat kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terjadi keributan ditempat tersebut, kemudian saat itu Tersangka langsung mengkeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang kirinya kemudian Tersangka berlari kearah Korban dan langsung menikamkan senjata tajam tersebut kearah Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai paha kanan Korban, kemudian Korban yang sudah mengalami luka tikaman langsung berlari meninggalkan tempat tersebut dan langsung dibawa kerumah sakit oleh beberapa orang, selanjutnya Tersangka juga langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD DR. Sam Ratulangi Tondano Nomor : R/616/VER/RS/V/2023 tanggal 01 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. PINGKAN MAMUAYA, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan kepada RIAN TUMIMOMOR, dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
- Luka robek di paha kanan atas ukuran 2,5×1 cm kedalaman 10 cm;
- Luka robek di paha belakang ukuran 0,6×0,2 cm;
Kesimpulan kelainan itu disebabkan oleh : Persentuhan tajam.
Tersangka RIFALDO WILLIAM BRAYEN TURANG alias ATENG melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat” Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (2) Sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.