Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 wita di Desa Poyuyanan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya didalam rumah dan warung/kios milik saksi korban PARAMITA LOLUNG, S. Kep., awalnya tersangka pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 Pukul 20.00 Wita tersangka berada dirumah tersangka di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat namun sekitar Pukul 22.00 Wita tersangka menuju ke Desa Poyuyanan Kecamatan Passi Barat untuk menghadiri acara dan pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 wita saat tersangka dalam perjalanan pulang kerumah tersangka di Desa Muntoi dan melintas di Desa Poyuyanan tersangka melihat jendela rumah milik saksi korban PARAMITA LOLUNG, S. Kep. terbuka sehingga tersangka berhenti dan mendekati pintu rumah tersebut dan saat melihat kedalam rumah kemudian tersangka melihat 2 (dua) buah handphone diletakkan disamping televisi selanjutnya tersangka langsung mengambil kedua handphone tersebut yaitu 1 (satu) buah handphone Samsung A035 warna biru dan 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna biru tersebut serta kunci, setelah itu tersangka berdiri disamping rumah tersebut kurang lebih tiga puluh menit, setelah itu tersangka berjalan keluar dan melihat warung/kios didepan rumah saksi korban kemudian tersangka mencoba membuka kunci pintu warung/kios tersebut dan ternyata terbuka, kemudian tersangka masuk kedalam warung tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada didalam laci meja serta 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam surya yang berada dirak/lemari dalam warung/kios tersebut, setelah itu tersangka langsung meninggalkan warung tersebut dan pulang ke Desa Muntoi dan berhenti diposko yang ada dilapangan Desa Muntoi dan pagi harinya tersangka pergi bekerja dijalan AKD Kelurahan Mongkonai
Bahwa perbuatan tersangka diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka memenuhi kebutuhan keluarganya bekerja sebagai sopir yang memiliki pendapatan tidak menentu, dimana tersangka memiliki seorang istri dan 1 (satu) orang anak yang harus diberikan nafkah.
Bahwa korban PARAMITA LOLUNG, S. Kep. telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini tidak sampai di persidangan.
Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.