Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Desa Passo, Jaga IV, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, awalnya Korban VENTJE RINGKUANGAN dan Saksi DIANE RUMANGKANG yang adalah suami istri pergi kerumah orang tua Korban yang bertempat di Desa Passo, Jaga IV, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, saat sampai dirumah tersebut Korban dan Saksi DIANE RUMANGKANG duduk dan bercakap-cakap dengan Perempuan Mieske Ringkuangan dan Perempuan Fani Ringkuangan, kemudian tiba-tiba datang Lelaki Adrian Ringkuangan dari arah dapur rumah dan terjadi adu mulut antara Lelaki Adrian Ringkuangan dengan Korban VENTJE RINGKUANGAN, saat itu adu mulut antara Lelaki Adrian Ringkuangan dan Korban semakin memanas hingga terjadi keributan dirumah tersebut, selanjutnya Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN yang berada tidak jauh dari rumah tersebut mendengar adanya keributan antara Korban dan Lelaki Adrian Ringkuangan yang adalah Ayah Tersangka, kemudian Tersangka langsung pergi ketempat terjadinya keributan, Tersangka langsung kearah Korban dan menendang dengan keras dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri Korban, Korban langsung terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri akibat tendangan dari Tersangka, kemudian Korban langsung ditolong oleh Saksi ADRI WALANGITAN, dan Tersangka langsung diamankan oleh beberapa orang yang ada ditempat tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Kakas Nomor 530/Pkm/Sek-Kks/V/2023 dan ditandatangani oleh dr. Yukiwo Sumual tanggal 25 Mei 2023 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nama : Ventje Ringkuangan, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 65 Tahun, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Nyeri tekan di perut sebelah kiri.
- Kemerahan di area perut kiri melingkar dengan diameter ukuran empat centimeter.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan nyeri tekan di perut sebelah kiri dan kemerahan di area perut kiri melingkar dengan diameter ukuran empat centimeter.
Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.