Pilih Laman

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, Saksi Korban VALENTINO GERUNG, Saksi WILLIAM KAPARANG dan lelaki Afril Gimon bertemu di Kelurahan Sasaran, selanjutnya Saksi VALENTINO GERUNG, Saksi WILLIAM KAPARANG dan lelaki Afril Gimon dengan menggunakan kendaraan mobil milik Saksi Korban VALENTINO GERUNG pergi ke perumahan Citra Asri di Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa untuk menjemput teman perempuan lelaki Afril Gimon, sesampainya diperumahan tersebut Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBE dan beberapa orang lainnya yang berada ditempat tersebut sedang mengonsumsi minuman keras, teman perempuan dari lelaki Afril Gimon juga saat itu berada ditempat tersebut, kemudian lelaki Afril Gimon turun dari mobil dan memanggil temannya tersebut tetapi temannya tersebut tidak mau ikut dengan lelaki Afril Gimon, kemudian lelaki Afril Gimon langsung kembali kearah mobil, saat hendak kembali ke arah mobil, Tersangka menyusul lelaki Afril Gimon untuk diajak berbicara, namun saat itu lelaki Afril Gimon mengatakan mau pergi dengan komandan sambil menunjuk ke arah Saksi VALENTINO GERUNG, kemudian Tersangka bertanya kepada Saksi Korban VALENTINO GERUNG “mana ngana pe KTA?” (mana KTA kamu?), selanjutnya Tersangka mengambil kunci mobil yang dikendarai Saksi Korban VALENTINO GERUNG, kemudian Saksi Korban VALENTINO GERUNG langsung turun dari mobil dan hendak mengambil kembali kunci mobil yang diambil Tersangka, melihat Saksi Korban VALENTINO GERUNG turun dari mobil dan hendak mengambil kunci mobil miliknya, Tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggangnya dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah Saksi Korban VALENTINO GERUNG, merasa takut karena Tersangka mengarahkan senjata tajam kearahnya, Saksi Korban VALENTINO GERUNG langsung kembali masuk kedalam mobil, kemudian Tersangka langsung menusukan senjata tajam yang dipegangnya ke arah kaca depan mobil milik Saksi Korban VALENTINO GERUNG dan membuat kaca depan mobil tersebut rusak, kemudian Tersangka kembali mengoreskan senjata tajam yang dipegangnya ke arah body mobil beberapa kali, selanjutnya Saksi Korban VALENTINO GERUNG langsung meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Minahasa.

 

Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBE melakukan tindak pidana “Pengancaman atau Pengrusakan” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP.