Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar Pukul 17.00 wita di Jalan Bubuan Desa Buyat Tengah Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, awalnya tersangka bersama saksi korban, saksi SUKRAN MODEONG, saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE, JOJO, ABIL dan teman-teman lainnya sedang berada di pantai bubuan saat itu tersangka bersama JOJO sedang minum minuman keras kemudian saksi korban, saksi SUKRAN MODEONG, saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE, ABIL dan teman lainnya sedang duduk-duduk dan ada yang tidur-tidur di atas hammog (tempat ayun), setelah beberapa saat kemudian saat itu tersangka sudah dalam keadaan mabuk dan sudah tidak karuan berteriak-teriak (bakuku) diseputaran pantai bubuan, kemudian saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE mengatakan kepada tersangka “ayam ini jago” / “kalau ada ayam ini hebat” saat itu tersangka langsung mengatakan kepada saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE “kalu ayam kita ada” / “kalau ayam saya ada”, saat itu tersangka mengajak saksi korban dan saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE untuk pergi mengambil ayam milik tersangka, tetapi pada saat itu saksi MUHAMAD RIFANDI TONOTE menolak ajakan tersangka kemudian tersangka mengajak saksi korban untuk pergi dengan tersangka mengambil ayam, tetapi saat itu saksi korban menolak dan tersangka terus memaksa saksi korban sehingga tersangka dengan saksi korban terjadi adu mulut, saat terjadi adu mulut dengan saksi korban kemudian tersangka langsung berpamitan pulang, kemudian tersangka pulang dan mengambil parang yang tersangka selipkan di pinggang, setelah itu kembali ke pantai bubuan saat di jalan ke pantai bubuan tersangka bertemu dengan saksi korban dan teman teman lainnya di jalan bubuan, kemudian tersangka langsung mencabut parang dan terus mengatakan “panang enteng ngoni samua” (kalian semua meremekan saya). Setelah itu tersangka langsung mendekati saksi korban dan mengacungkan parangnya kearah leher saksi korban, saat itu saksi korban langsung menepis parang tersangka dengan tangan saksi korban sambil berkata kepada tersangka “ada kyapa ini” (ada apa ini). Saat itu tersangka terus mengajak saksi korban berduel dan tersangka mengangkat parangnya dan menggertak-gertak saksi korban, saat itu saksi korban terus menghindar dari gertakan tersangka dan setelah itu saksi korban turun dari sepeda motor, kemudian tersangka terus mengangkat parang dan mengertak-gertak saksi korban sambil berkata “kita mo potang pa ngana” (saya akan penggal kamu) kemudian sekira 3 sampai 4 kali tersangka menggertak saksi korban kemudian saat itu parang tersangka mengenai leher saksi korban dan mengeluarkan darah dan saat sudah banyak warga berkumpul tersangka langsung pergi.
Berdasarkan Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 440/D.04/DINKES-PKM 06/322A/IV/2023 tanggal 28 April 2023 yang bertandatangan Dokter CLASIA GISTHI RIZKITA MODEONG selaku dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kotabunan telah mengadakan Pemeriksaan terhadap saksi korban AFRAN TIOW yang menerangkan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar
- Pada korban ditemukan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Luka lecet ukuran 5,5 cm x 0,1 cm dan luka yang sudah dijahit sebanyak 2 jahitan
- Punggung, Anggota gerak atas, Dada, Perut, Panggul, Bokong, Kelamin dan Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan.
- Pada korban diberikan pengobatan secukupnya
Kesimpulan :
Ditemukan lecet dileher ukuran 5,5 cm x 0,1 cm dan luka yang sudah dijahit sebanyak 2 jahitan yang diakibatkan trauma benda tajam.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban AFRAN TIOW mengalami luka sobek dibagian leher, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Bahwa korban dan tersangka masih merupakan keluarga yaitu sepupu 1 kali.
Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka memenuhi kebutuhan keluarganya bekerja sebagai seorang Penambang yang memiliki pendapatan tidak menentu, dimana tersangka memiliki ibu dan 2 (dua) adik yang harus diberikan nafkah.
Bahwa korban AFRAN TIOW telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini tidak sampai di persidangan.
Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.