Pilih Laman

Pada hari Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Desa Minanga Timur Jaga II Kec. Pusomaen Kab. Minahasa Tenggara tepatnya di halaman rumah domisili Saksi Korban MELDY KOWIMBIN, Tersangka OTHNI TUMUNDO Alias ROKI Alias OKI telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MELDY KOWIMBIN, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Meldy Kowimbin sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, Saksi Korban bertemu dengan Perempuan Yeni yang merupakan Ibu dari Tersangka lalu tiba-tiba Perempuan Yeni langsung memaki-maki Saksi Korban dengan cara berteriak mengatakan “binatang ngana, nda da ontak” (binatang kamu, tidak ada otak) namun Saksi Korban tidak meladeni makian dari perempuan Yeni dan terus mengendarai sepeda motornya langsung pulang ke rumah Saksi Korban. Sebelum sampai dirumahnya, Saksi Korban singgah di rumah Tersangka Othni Tumundo yang sedang duduk di depan rumah. Kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Tersangka “bilang kepada ibu mu, saya mau potong pohon kelapa tersebut tapi saya belum ada uang”, lalu terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Korban hingga Tersangka mengatakan “lalu kamu mau apa?!” lalu Saksi Korban menjawab “trus kenapa?!” kemudian Tersangka langsung masuk ke dalam rumahnya dan kembali keluar rumah sambil membawa parang mendekat ke Saksi Korban. Ketika Saksi Korban melihat Tersangka mulai mendekat dan mengayunkan parang tersebut ke Saksi Korban, Saksi Korban langsung cepat mendekat kepada Tersangka sambil 1 (satu) tangan menahan tangan Tersangka yang memegang parang dan 1 (satu) tangan memeluk Tersangka sehingga Saksi Korban dan Tersangka jatuh ke tanah. Pada saat terjatuh, parang tersebut mengena di lengan dari Saksi Korban lalu Tersangka menarik parang tersebut dan Saksi Korban juga berusaha menarik parang dengan cara memegang bagian tajam dari parang tersebut hingga tangan Saksi Korban mengalami luka. kemudian datang saksi Deni Loho langsung memeluk Tersangka dan menarik Tersangka menjauh dari Saksi Korban
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/DINKES-MT/PKM-BLNG/093/2023 Tanggal 25 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Stevy S. Kolibu pada UPTD Puskesmas Belang dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek di daerah lengan kiri ukuran ± 6 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah jari tengah ukuran ± 8 cm x 0,5 cm
  • Pendarahan aktif (+)

Kesimpulan :

  • Luka robek akibat trauma benda tajam

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.