Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 21.00 WITA tersangka keluar rumah menuju rumah lelaki FANLY TOAR yang bertempat di Desa Wolaang Jaga X Kec. Langowan Timur untuk bermain kartu. Tiba disana tersangka melihat lelaki FANLY TOAR, lelaki JERRY TULANGOUW, lelaki JONI KAYUWATU, lelaki LEONARD LUMINGKEWAS, lelaki FRANSISKUS SOLAR sedang bermain kartu remi. Kemudian tersangka mengambil kursi lelaki FANLY TOAR “OH TAGATE RE NGONI E KITA PINJAM DULU TAMPA DUDUK NE NANTI KALO NGONI DUDUK BARU AMBE ULANG TU KURSI” (OH KARENA KALIAN KALAH SAYA PINJAM DULU TEMPAT DUDUK KALIAN. NANTI KALAU SUDAH MENANG KALIAN AMBIL KEMBALI). Selanjutnya tersangka duduk di kursi yang tersangka ambil dari lelaki FANLY TOAR dan duduk di samping kiri lelaki LEONARD LUMINGKEWAS sambil menggulung rokok tembakau linting dengan merk CAP KUNCI. Tersangka menonton permainan kartu tersebut. Kemudian datang korban duduk di samping kanan lelaki LEONARD LUMINGKEWAS. Pada saat itu posisi korban berdiri disamping lelaki JERRY TULANGOUW menyaksikan permainan kartu. Ketika lelaki JERRY TOLANGOUW berdiri, saat itu juga korban langsung menduduki kursi tersebut sehingga posisi korban duduk berhadapan dengan tersangka. Selanjutnya korban mengatakan kepada tersangka “RAL KITA MARAH ANGKO” (RAL TERSANGKA MARAH SAMA KAMU) namun tersangka tidak merespon perkataan dari korban. Lalu korban berkata lagi kepada tersangka “RAL KITA MARAH ANGKO MASA ANGKO JUAL BEBE DENG STENGAH BOTOL NDA ADA” (RAL TERSANGKA MARAH SAMA KAMU. MASA KAMU MENJUAL BEBEK, NAMUN SETENGAH BOTOLPUN TIDAK ADA). Mendengar hal tersebut, tersangka menjawabnya begini “SO ITU NGANA SO BOLEH KAWENG SUPAYA SO ADA TU BOLEH MO BA ATOR DOI’ (MAKANYA KAMU SUDAH BOLEH MENIKAH/KAWIN SUPAYA SUDAH ADA YANG BISA MENGATUR KEUANGAN). Selanjutnya korban menjawab “ANGKO MO KASE AKANG DOI BERAPA KITA KALO MO KAWENG” (KAMU AKAN MEMBERIKAN UANG BERAPA? JIKA TERSANGKA AKAN MENIKAH). Lalu tersangka menjawabnya “SATU JUTA”. Kemudain korban menjawab “OH NDA CUKUP KALO SATU JUTA KALO STOW SEPULUH JUTA KITA SOMO KAWENG” (OH TIDAK CUKUP KALAU SATU JUTA. KALAU SEPULUH JUTA TERSANGKA AKAN SEGERA MENIKAH). Namun tersangka sudah tidak menanggapi perkataan dari korban saat itu, Kemudian korban kembali mengatakan kepada tersangka ” KITA KASE BATARU NGANA PE ANAK MO BUNTING (TERSANGKA BERTARUH KALAU ANAK KAMU AKAN HAMIL). Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang dengan berkata begini “MARIJO, KITA CUMAN MO ANTAR PULANG ” (MARI, SAYA HANYA AKAN MENGATAR PULANG), namun korban tidak menjawabnya. Saat itu juga tersangka langsung merangkul dengan tangan kiri sambil mengajak korban berjalan menuju jalan paving depan rumah lelaki FRANSISKUS SOLA.  Tiba di jalan paving, tersangka langsung menganiaya korban dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali dengan cara mengait (Memali) kaki kanan korban sehingga terjatuh ke jalan paving dengan posisi kaki kanan korban terlipat kebelakang saat itu. Kemudian datang lelaki FRANSISKUS SOLAR menarik tersangka sambal berkata ” KIAPA SO BA PUKUL ” (KENAPA KAMU SUDAH MEMUKUL) namun tersangka tidak menjawabnya. Lalu datang lelaki CHRISTIAN BELLY BERRY MEWENGKANG langsung mengangkat korban, namun korban sudah tidak bisa berdiri dan mengatakan bahwa kaki kanan sudah sakit saat itu dan tidak lama kemudian datang lelaki FANLY TOAR, lelaki JERRY TULANGOUW, lelaki JONI KAYUWATU, lelaki LEONARD LUMINGKEWAS menyaksikan korban yang masih terduduk dijalan paving. Sesudah itu korban dibawa oleh lelaki FRANSISKO SOLAR, lelaki CHRISTIAN BELLY BERRY MEWENGKANG dengan menaiki kendaraan roda dua Jenis Honda Blade berboncengan tiga menuju rumah korban saat itu. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni pada hari Sabtu pagi 04 Februari 2023 lelaki TONNY RONNY SUALANG Als RAMBO dibawa ke RSU BUDI SETIA LANGOWAN oleh keluarga korban untuk dilakukan perawatan saat itu.
  • Bahwa korban seharusnya dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan operasi, akan tetapi korban tidak melaksanakan operasi dan memilih untuk melakukan terapi secara tradisional. Saat ini keadaan korban sudah membaik dan sudah bisa berjalan secara perlahan, akan tetapi masih dalam proses terapi secara tradisional. 
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka yang dibuktikan dengan Visum Et Repertum No 04/VER/RSBS/II/2023 tanggal 04 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nancy Bawiling, MFIS selaku dokter jaga di RS. Budi Setia Langowan, dengan pemeriksaan sebagai berikut : 
  • Ditemukan patah tulang kering di kaki kanan daerah lutut titik
  • Nampak bengkak ukuran dua kali dua sentimeter titik

Kesimpulan : 

Keadaan tersebut disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tumpul titik

Tersangka ORAL NOUKE SUMOLANG melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subdider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.