Pilih Laman
  • Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, sekitar pukul 10.00 wita, Saksi Korban selaku Kepala Desa di Desa Buku Tengah mengirim pesan lewat media grup whatsapp bahwa “pada pada jam 20.00 wita akan diadakan arisan perangkat Desa dan BPD”, kemudian pada jam 19.17 wita Tersangka mengirim pesan di grup whatsapp perangkat Desa “jam brapa komang ini arisan?” (jam berapa arisannya?), lalu Saksi Korban membalas pesan dari Tersangka di dalam media grup whatsapp “nyanda etis ngana pe Bahasa bagitu, nda baca WA kwa?” (tidak sopan bahasamu, kamu tidak baca WA?). Kemudian Saksi Korban berangkat dari rumah Saksi Korban menuju ke Kantor Desa Desa Buku Tengah. Setelah sampai di depan Kantor Desa, Saksi Korban langsung bertemu dengan Tersangka lalu Saksi Korban mengatakan “eh, ngana kote nda pi ibadah pria kaum bapa, kyapa ba kirim Wa bagitu?” (kamu ternyata tidak pergi ke Ibadah Kaum Bapa, kenapa kirim pesan seperti itu?) sambil Saksi Korban melontarkan makian kepada Tersangka. Tersangka yang merasa kesal langsung membalas memaki Saksi Korban hingga terjadi adu mulut di antara Tersangka dan Saksi Korban. Tersangka kemudian memukuli Saksi Korban dengan kepalan tangannya yang mengena di pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban. Melihat perkelahian tersebut, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang ada di tempat kejadian tersebut langsung menahan Saksi Korban dan menahan Tersangka, namun Tersangka tetap berusaha untuk kembali memukuli Saksi Korban. Melihat situasi yang sudah tidak dapat dikontrol, Saksi Korban kemudian mengajak Tersangka untuk masuk ke dalam kantor Desa, namun Tersangka menolaknya. Setelah itu, Saksi JUNAN SIEKE memberikan air mineral dalam kemasan gelas plastik kepada Tersangka untuk Tersangka minum. Tersangka lalu mengambil air mineral dalam kemasan gelas plastik tersebut dan memukul kembali Saksi Korban yang hendak naik ke motornya hingga mengena di telinga sebelah kanan Saksi Korban. Melihat Tersangka yang kembali memukuli Saksi Korban, beberapa orang datang menahan Tersangka agar situasi menjadi tenang. Tersangka kemudian berjalan pulang ke rumahnya sambil mengatakan “io ngana, ta bunung pa ngana”.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami luka lecet di daerah ujung mata kiri ukuran ±1cm, bengkak di bagian mata kiri area tulang pipi ukuran diameter ±2cm, kemerahan (+), kemerahan pada telinga kanan (+), pendarahan sedikit dari dalam telinga kanan sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 440/DINKES-MT/PKM-BLNG/151/2023 tanggal 18 Juli 2023 di UPT PUSKESMAS BELANG dan ditandatangani oleh dr. STEVY S. KOLIBU atas nama DENAL BATARIA.

Sehingga perbuatan Para Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.