Bahwa pada hari Minggu dini hari tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di halaman rumah Alfrits Rotinsulu yang bertempat di Desa Sinuian Jaga I Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, awalnya ketika itu Tersangka dan teman-teman Tersangka saat itu di TKP adalah mencari saksi FAREL LUMENTUT yang baru saja menganiaya GUNAWAN BIAHIMO teman Tersangka dan tiba-tiba ada yang keluar dan Tersangka pikir orang tersebut adalah FAREL LUMENTUT dan Tersangka langsung menyerang korban dengan cara Tersangka mengeluarkan parang Tersangka dan kemudian Tersangka ayunkan kepada Korban MEIDY KAREPOWAN sebanyak dua kali dan Korban sempat menghindar dari ayunan dari Tersangka tersebut sehingga terkena di belakang korban dan karena tersadar korban bukan yang dicari oleh Tersangka maka Tersangka seketika itu juga lari meninggalkan korban.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSU Dr.Samratulangi Tondano Nomor R/606/VER/RS/V/2023 dan ditandatangani oleh dr. Marsend Simbolon tanggal 30 April 2023, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
- Luka robek di punggung kiri ukuran 3,5 x 1 cm dan luka lecet pada leher kiri belakang ukuran 1×1 cm yang pada kesimpulannya disebabkan oleh trauma tajam.
Tersangka MUSTAKIM MUSTAFA alias AKIM melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.