Pilih Laman

Bahwa tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 pukul 22.00 WITA, bertempat di Kel. Tikala Link. V Kec. Wenng, Kota Manado, tepanya didepan Starbucks, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit/luka yakni terhadap Saksi Korban RYAN IMANUEL TIWANG, yang dilakukan sebagai berikut:

  • Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG sedang duduk didekat gerobak tempat saksi SUGENG WIYANTO Alias MAS berjualan gorengan;
  • Bahwa kemudian tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI dalam keadaan sudah mengonsumsi miras datang menghampiri saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG dan meminta uang kepadanya;
  • Bahwa saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG tidak memberikan uang kepada tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI, yang mana hal ini menyebabkan tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI mendorong saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG dan menganiaya saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai mulut dan hidung korban;
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI, saksi korban RYAN IMANUEL TIWANG mengalami luka berupa bibir pecah dan hidung mengeluarkan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/484/VI/2023/Rs. Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Billy Pieter, pada tanggal 02 Juni 2023, selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado, yang memberikan uraian tentang kelainan yang terdapat:

Hasil Pemerikasaan:

  1. Orang ini mengaku mengalami penganiayaan;
  2. Orang ini datang dengan keadaan umum Baik dan sadar penuh;
  3. Tanda-tanda vital:
  4. Tekanan darah seratus dua puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi tujuh puluh delapan kali per menit, suhu tiga puluh tujuh derajat Celsius, frekuensi pernafasan sembilan belas kali kali per menit;

Pada pemeriksaan ditemukan:-

  1. Luka lecet didagu dengan ukuran dua sentimeter kali dua dua sentimeter;
  2.  Luka lecet dilutut kaki kiri dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  3.  Luka memar dibibir bawah kiri dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  1. Orang ini mendapatkan perawatan luka;
  2. Orang ini kemudian dipulangkan (rawat jalan).

Kesimpulan

  1. Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka lecet diberbagai bagian tubuh dan luka memar dibibir bawah kiri oleh karena kekerasan tumpul;

Luka – luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan kewajiban pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari.

Perbuatan tersangka MELKY RIO KAPOH melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.