- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban sedang berada di rumah, kemudian sekitar pukul 19.00 wita, Saksi Korban berjalan ke warung milik Lk. MARKING LUMBU yang berada di Jaga V, setelah sampai di warung Saksi Korban duduk-duduk di warung tersebut, tidak lama kemudian datang Tersangka menghampiri Saksi Korban dan berkata “MARI JO BA GABUNG DENG TORANG” (AYO BERGABUNG DENGAN KITA) dengan maksud untuk meminum-minuman keras, kemudian Saksi Korban menjawab “NANTI JO“ (NANTI SAJA) namun Tersangka terus memaksa Saksi Korban, tetapi Saksi Korban tetap menolak.
- Bahwa beberapa saat kemudian Saksi Korban langsung pergi menuju ke rumah Saksi RECKY TUMBOIMBELA, pada saat sudah sampai, Saksi Korban langsung duduk dan bergabung dengan beberapa teman lainnya yang saat itu sedang minum-minuman BIR yang dicampur cap tikus. Sementara meminum-minuman keras, tiba-tiba Tersangka datang lagi dan langsung duduk bergabung bersama saksi korban dengan posisi Saksi Korban dan Tersangka berhadapan dengan jarak sekitar ± 1,5 (satu koma lima) meter. beberapa saat kemudian Tersangka berkata “BOS?“ lalu Saksi Korban langsung jawab “SAMA KWA TORANG MO PANGGE BOS.“ (KITA INI SAMA, NGAPAIN PANGGIL BOS), kemudian pada saat selesai meminum-minuman keras dan hendak bubar, Saksi Korbanpun berdiri dan Tersangka langsung ikut berdiri menghampiri Saksi Korban sambil mencabut pisau yang Tersangka selipkan di pinggang kiri Tersangka menggunakan tangan kanan dan langsung menikam Saksi Korban pada bagian punggung belakang sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Tersangka langsung membuang pisau tersebut dan melarikan diri menuju ke rumah Tersangka.
- Bahwa berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 8.a/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Tnn pada tanggal 24 Januari 2023 memberikan persetujuan penyitaan berupa :
- Sebilah pisau terbuat dari besi memiliki tajam satu sisi ujungnya runcing dengan panjang keseluruhan 28 cm dimana gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12 cm, mata pisau dengan panjang 16 cm, sedangkan lebar mata pisau 3,5 cm
- Perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi Korban FRENDO MOKOSOLANG Alias BILLY sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD-MS/TU-1/VISUM/01/I-2023 Tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MONIKA DAMONGILALA pada RSUD MITRA SEHAT dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit sedang.
- Pemeriksaan tekanan darah Seratus tiga puluh tiga per Sembilan puluh Sembilan milimeter air raksa, frekwensi nadi delapan lima kali per menit, frekwensi pernapasan dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat celcius.
- Korban mengeluh nyeri pada luka di punggung kanan akibat ditikam dengan pisau.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter, tepi rata, kedalaman kurang lebih satu sentimeter, pada korban kemudian dilakukan tindakan perawatan luka dan jahit luka.
- Korban diijinkan pulang dengan anjuran kontrol luka di Puskesmas terdekat atau Poliklinik Umum RSUD Mitra Sehat pada hari Senin tanggal Sembilan Januari dua ribu dua puluh tiga.
Kesimpulan:
- Pada korban ditemukan luka terbuka di punggung kanan akibat persentuhan dengan benda tajam.
- Luka pada korban tergolong derajat luka sedang karena memerlukan perawatan lebih lanjut untuk sementara waktu.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.