Pilih Laman

Bahwa tersangka datang ke rumah saksi DEKY KESEK untuk membeli beras sebanyak 15 (lima belas) karung seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan ketika beras laku terjual kembali, akan tetapi hingga tanggal 26 Maret 2022 tersangka belum juga membayar beras tersebut hingga pada akhirnya saksi DEKY KESEK melaporkan permasalahan ini ke Polres Minahasa Selatan. Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatannya adalah untuk dijual Kembali dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka dari hasil penjualan beras adalah sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelumnya tersangka sudah membeli beras sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi DEKY KESEK dan sudah dilakukan pembayaran. Akibat perbuatan tersangka, saksi DEKY KESEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Atau 372 KUHP.