Pilih Laman

Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 02.45 Wita, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dibulan April tahun 2023, bertempat di Desa Lowian Jaga II tepatnya di Jalan
Raya Desa Lowian depan Balai Desa Lowian dan di pertigaan Samping Gereja Advent Lowian
Kec. Maesaan, Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan
mengadili, Tersangka KRISTO M. PANTOW Alias ITO telah melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan Penganiayaan terhadap Korban
CRYSTOFEL RUMENGAN, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai
berikut:
– Bahwa awalnya Tersangka KRISTO PANTOW alias ITO bersama dengan Tersangka
RINALDY KONTU alias INAL (DPO) dan Anak GERANLY ANGGA SUAK (dilakukan
pemberkasan terpisah karena masih dibawah umur / Anak) sekitar pukul 01.00 Wita
datang menghadiri pesta perkawinan di Desa Lowian Kec. Maesaan Kab. Minahasa
Selatan dan pada saat acara perkawinan itu mereka semua mengkonsumsi minuman
keras (miras). Di dalam lokasi acara pernikahan tersebut turut hadir Saksi Korban
CHRYSTOFEL RUMENGAN, Saksi FIGO KEINTJEM dan teman – temannya. Pada saat acara
berlangsung, terjadi adu mulut antara Tersangka RINALDY KONTU alias INAL dengan
Saksi FIGO KEINTJEM karena Saksi FIGO KEINTJEM menegur Tersangka RINALDY
KONTU alias INAL yang sudah berlebihan dalam mengkonsumsi miras, namun tidak
sempat terjadi perkelahian karena sudah dilerai oleh orang – orang yang hadir di acara
tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 01.45 wita, Tersangka RINALDY KONTU alias INAL
mengajak Tersangka dan Anak GERANLY ANGGA SUAK untuk pergi dari tempat acara
perkawinan tersebut dan kembali ke kampung mereka di Desa Lowian Satu kec. Maesaan.
Sementara di perjalanan pulang, Tersangka RINALDY KONTU alias INAL menyuruh untuk
menghentikan kendaraan dan menyatakan bahwa dirinya tersinggung dan tidak terima

atas perlakuan Saksi FIGO KEINTJEM terhadap dirinya dan mengajak Tersangka KRISTO
M. PANTOW Alias ITO untuk kembali ke tempat acara untuk membalas perbuatan
tersebut. Selanjutnya Tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam
jenis Tombak dan kembali bertemu dengan Tersangka RINALDY KONTU alias INAL (DPO)
dan Anak GERANLY ANGGA SUAK, lalu mereka membuka kaos mereka dan menutupi
wajah seperti semacam cadar. Kemudian sekitar pukul 02.45 wita tepatnya di jalan raya
antara balai Desa Lowian dan pertigaan samping Gereja Advent Lowian, Saksi Korban
CRYSTOFEL RUMENGAN bersama dengan Saksi ALRY RUMENGAN melintas dengan
sepeda motor. Pada saat itu Tersangka mengenali Saksi Korban CRYSTOFEL RUMENGAN
yang merupakan orang satu kampung sekaligus teman dengan Saksi FIGO KEINTJEM
yang berselisih paham dengan temannya, kemudian Tersangka berkata “nah ini mereka
datang”, lalu Tersangka mengambil batu dan melempari motor tersebut dengan batu, lalu
kemudian Tersangka mengayunkan Tombak ke arah Saksi korban CRYSTOFEL
RUMENGAN yang mengena dibagian perut samping kanan sehingga menimbulkan luka
gores, lalu dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter, Tersangka RINALDY KONTU
mengayunkan Tombak ke arah Saksi Korban namun tidak kena di tubuh Saksi korban.
Selanjutnya datang mendekat Anak GERANLY ANGGA SUAK mengayunkan sebilah Parang
dan mengena di bagian lutut kanan Saksi Korban, lalu karena panik Saksi ALRY
RUMENGAN segera tancap gas dan menghindar dari tempat tersebut, kemudian Saksi
Korban dan Saksi ALRY RUMENGAN berhenti di tempat yang aman dan melihat keadaan
Saksi korban yang mengalami sakit di bagian perut kanan dan luka robek di lutut kanan.
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban CRYSTOFEL RUMENGAN mengalami

mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 126/RSC/SK-
VER/IV/2023 tanggal 26 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danayanto

Sumbung atas nama CRISTOFEL RUMENGAN, dengan hasil pemeriksaan:
a) luka gores di perut sebelah kanan dengan ukuran ± 5 cm
b) luka robek di lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 0.5 cm
Kesimpulan luka akibat terkena benda tajam.
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55
Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.