Pilih Laman

Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Raringis, Kec. Langowan Barat tepatnya di Depan CV.Kina Jaya Abadi awalnyaTersangka II ERIKSEN SUMUAL Alias ERIK yang sedang berada di acara ulang tahun mendengar keributan dan mencari sumber keributan dengan membawa bambu yang diambil dari pinggir jalan. kemudian saat tiba di depan CV. KINA JAYA ABADI, Tersangka II ERIKSEN SUMUAL Alias ERIK melihat saksi korban FINSEN STEVAN TUJU yang sedang terduduk sendiri di jalan langsung memukul saksi korban FINSEN STEVAN TUJU dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali, yang mengena pada punggung saksi korban FINSEN STEVAN TUJU. kemudian Tersangka II ERIKSANDER SUMUAL Alias ERIK ditarik oleh perempuan YUNITA TIWA untuk menjauh dan perempuan YUNITA TIWA membawa Tersangka II ERIKSANDER SUMUAL Alias ERIK untuk pulang ke rumah. Bahwa kemudian setelah Tersangka II ERIKSANDER SUMUAL alias ERIK meninggalkan lokasi TKP, kemudian datang Tersangka I KIFLY KEVIN WUON Alias NEKU dan berkata kepada saksi korban FINSEN STEVAN TUJU “ngana tu da ba cabu pisau?” (kamu yang mencabut pisau?) lalu saksi korban FINSEN STEVAN TUJU menjawab “bukang kita” (bukan saya) lalu Tersangka I KIFLY KEVIN WUON Alias NEKU menendang saksi korban FINSEN STEVAN TUJU sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada punggung saksi korban FINSEN STEVAN TUJU setelah itu Tersangka I KIFLY KEVIN WUON pergi meninggalkan saksi korban FINSEN STEVAN TUJU lalu saksi korban FINSEN STEVAN TUJU dijemput dan diantar pulang ke rumah oleh saksi SEMUEL TUMIWA.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka I KIFLY KEVIN WUON Alias NEKU dan Tersangka II ERIKSANDER SUMUAL Alias ERIK mengakibatkan saksi korban FINSEN STEVAN TUJU mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RSTC NOONGAN Langowan Nomor : R /15/VIII/2023/Sek-Lgn Brt dan ditandatangani oleh dr. HERMANUS RONDONUWU pada tanggal 08 Agustus 2023, dengan hasil pemeriksaan :

  • Terdapat satu luka tertutup dan bengkak di dahi kanan, bentuk tak beraturan, berukuran 5×6 cm berbatas tegas warna merah.
  • Terdapat satu luka tertutup di bagian sekitar mata kanan, bentuk tidak beraturan, berukuran 8×7 cm, berbatas tidak tegas warna merah.
  • Terdapat satu luka tertutup di bagian pipi kiri sebelah atas bentuk lonjong berukuran 3×8 cm berbatas tegas warna merah.
  • Terdapat satu luka tertutup di bagian dagu berbentuk lonjong berukuran 4×2 cm warna merah berbatas tegas.
  • Tampak satu luka tertutup di bagian belakang badan sebelah kanan berbentuk garis menanjak, ukuran 22×2 cm,berbatas tegas, warna kemerahan.
  • Terdapat satu luka di bagian belakang kepala berbentuk tidak beraturan, 6×2 cm  berwarna kemerahan, berbatas tegas.
  • Terdapat satu luka tertutup di lutut sebelah kiri berbentuk bulat, berukuran 4×3 cm, berbatas tegas, berwarna merah

Kesimpulan : Memar dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.

Tersangka KIFLY KEVIN WUON DKK melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP