- Bahwa Tersangka KAINAL TAMAWIWY pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di depan ruang tunggu Pelabuhan Ganalo di Desa Ganalo, Kec. Tampan’Amma, Kab. Kepl. Talaud atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Melonguane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” terhadap Saksi Korban BRANDON WELHEMUS MARINU, TOMAS LIUNSANDA dan NOVERSON NANDO M. LIUNSANDA Alias NANDO LIUNSANDA.
Bahwa akibat pebuatan pengancaman yang dilakukan Tersangka KAINAL TAMAWIWY dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih, Para Saksi Korban yaitu BRANDON WELHEMUS MARINU bersama – sama dengan Saksi TOMAS LIUNSANDA dan Saksi NANDO LIUNSANDA merasa takut dan trauma.