Pilih Laman

Bahwa pada hari Jumat  tanggal 16 September  Tahun 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA Tahun 2022 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya didepan garasi Bapak Nao yang bertempat  di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangih saat itu tersangka Julius Salamisi Alias Ara sedang merapikan kursi plastik karena ada acara pernikahan di rumah keluarga Salamisi- Mahamurah kemudian lelaki Sakarias Takahindangen datang sambil membawa 1 (satu) botol bir hitam dalam tas plastik kemudian lelaki Sakarias Takahindangen mengajak tersangka untuk minum minuman keras tersebut secara bersama sambil duduk di trotoar. Kemudian lelaki Sakarias Takahindangen juga menawarkan minuman bir hitam dicampur cap tikus sebanyak 2 (dua) botol kepada saksi Stevanus Sandy Bawuas alias Sandi kemudian saksi Fitran Manumpil alias Andor juga mendekat dan duduk bersama terdakwa Julius Salamisi alias Ara, lelaki Sakarias Takahindangen, saksi Stevanus Sandy Bawuas untuk minum bir hitam campur  cap tikus tersebut. Selanjutnya kemudian terdakwa marah- marah tanpa sebab serta mengeluarkan kata kotor kepada saksi Stevanus Sandy Bawuas dan saksi Fitran Manumpil yang bunyinya “nyanda pulang ngoni laso, babi pulang ngoni” yang diulang sampai 3 (tiga) kali, kemudian melihat anak korban Kevin Kansil, terdakwa langsung berteriak mengatakan “Kevin ngana bukan kita pe cucu” sambil mengulangi kata- kata “pulang ngoni… pulang ngoni” kemudian anak korban langsung mengajak saksi  Stevanus Sandy Bawuas dan saksi Fitran Manumpil untuk berdiri dan pulang sambil jalan keluar dari bangsal pernikahan tersebut namun tiba- tiba dari arah belakang terdakwa langsung “melakukan kekerasan”  menampar anak korban menggunakan punggung tangan sebelah kanan yang dalam keadaan terkepal mengenai batang leher anak korban  sehingga anak korban merasa sakit, kemudian anak korban langsung pulang ke rumah. 

Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, anak korban Kevin Kansil alias Kevin mengalami rasa sakit sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 05/VER-RS/I/2022 tanggal 16 September 2022 yang dikeluarkan oleh dr. NIKLOAS SUMIHE dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna dengan hasil sebagai berikut Pada daerah leher kanan samping telingga kanan terdapat  bengkak berukuran diameter kurang lebih tiga centi meter titik.