Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di DesaTounelet Jaga II Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, awalnya Korban JULIANDY REXI KUMAKAUW menghadiri acara pernikahan di Desa Tounelet Jaga I Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, saat sampai di tempat acara tersebut Korban duduk bergabung bersama dengan beberapa teman Korban yang sedang mengonsumsi minuman keras, setelah beberapa saat kemudian datang Tersangka JOSUA WORANG ROPA Alias JOS, Saksi AGRIKO MARSELINO TEROK, Saksi ABBY GIDEON KUHU, Saksi GIVEN TOAR WORANG dan beberapa orang lainnya bergabung dan meminum minuman keras, Selanjutnya Tersangka JOSUA WORANG ROPA Alias JOS menatap Korban, kemudian Korban bertanya kepada Tersangka “kenapa menatap saya?” kemudian Tersangka menjawab “tidak ada apa-apa”. Beberapa saat kemudian terjadi keributan dijalan raya depan acara pernikahan tersebut, kemudian Korban keluar dari tempat acara tersebut untuk melihat apa yang terjadi, pada saat Korban keluar dari acara pernikahan tersebut, Korban berpapasan dengan Tersangka, kemudian Tersangka langsung menatap Korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggangnya dan langsung mengarahkan pisau tersebut ke arah Korban, melihat hal tersebut Korban langsung melarikan diri, kemudian Tersangka mengejar Korban dan diikuti oleh Saksi ABBY GIDEON KUHU, Saksi GIVEN TOAR WORANG dan Saksi NOVEMBRY ALEXSANDRO MAINDOKA, selanjutnya saat Korban berlari sekitar jarak 150 meter Korban terjatuh, kemudian Tersangka langsung menikamkan senjata tajam jenis pisau badik yang dipegangnya ke arah Korban berulang kali dan mengenai dibagian kepala, tangan dan belakang badan Korban, kemudian Tersangka langsung melarikan diri dari tempat tersebut dan Korban langsung dibawah kerumah sakit oleh beberapa orang yang berada ditempat tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado Nomor VER/331/IV/2023/Rs. Bhay dan ditandatangani oleh dr. Nancy Kojo tanggal 28 April 2023 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki Nama: JULIANDY KUMAKAUW, Alamat: Desa Tateli Dua, Jaga IV, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka lecet dilutut kanan oleh karena kekerasan tumpul dan luka yang sudah terjahit diberbagai bagian tubuh.
- Luka-luka tersebut mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban/pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sementara waktu
Tersangka JOSUA WORANG ROPA alias JOS melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.