Pilih Laman

Bahwa selang Tahun 2021 bertempat di Desa Eris Jaga III Kec. Eris Kab. Minahasa telah terjadi perbuatan tersangka yaitu lelaki JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE yang adalah Suami Isteri bersama dengan keluarganya telah menempati sebidang tanah dengan berukuran 4 meter x 20 meter dan telah mendirikan bangunan permanen, serta memiliki usaha warung kecil, perbuatan menempati sebidang tanah tersebut oleh tersangka dengan menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik dari warisan orang tua mereka, namun tidak memiliki bukti surat atau dokumen, bahwa keberadaan  para tersangka sebelumnya sudah pernah di perkarakan secara perdata yaitu pada Tahun 1997 Ibu korban yaitu Alm ANNI TAIRAS KARWUR pernah menggugat Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE, karena telah membangun rumah diatas tanah milik korban dan sesuai putusan PN Tondano Nomor : 55/PDT.G/1997/PN.TDO Tanggal 10 Desember 1997 yang menyatakan bahwa Alm ANNI TAIRAS KARWUR sebagai Pemilik Tanah tersebut, kemudian pada Tahun 1998 Tergugat yaitu Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE, melakukan upaya Banding di PT Manado dengan Putusan Nomor : 72/PDT/1998/PT.MDO, Tanggal 7 mei 1998  yang menyatakan bahwa menguatkan Putusan sebelumnya yaitu putusan PN Tondano Nomor : 55/PDT.G/1997/PN.TDO Tanggal 10 Desember 1997 yang menyatakan bahwa Alm ANNI TAIRAS KARWUR sebagai Pemilik Tanah tersebut, selanjutnya pada  Tahun yang sama yaitu 1998 Tergugat ( Penggugat Banding ) yaitu Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE melakukan upaya kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Reg Nomor : 4395 K/PDT/1998 tanggal 30 Nopember 2000 menyatakan bahwa menolak kasasi dari pihak Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE, selanjutnya pada Tahun 2005 ada sebuah Surat Musyawarah Jual beli Tanggal 25 Oktober 2005  dan yang korban ketahui bahwa Almarhum Ibu tidak pernah ada menjual belikan tanah kepada Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE, selanjutnya Alm ANNI TAIRAS KARWUR pernah menggugat Surat Musywarah Jual beli tersebut dimana berdasarkan Putusan PN Tondano Nomor 112/Pdt.G/2010/PN.TDO, Tanggal 08 Maret 2010 yang menyatakan bahwa menyatakan bahwa Surat Musyawarah tersebut adalah Sah, akan tetapi Alm ANNI TAIRAS KARWUR melakukan upaya Banding dengan Putusan Banding Nomor : 32/PDT/2012/PT.MDO tanggal 1 Mei 2012 yang amar putusanya menyatakan menerima permohonan banding dan membatalkan Putusan PN Tondano Nomor 112/Pdt.G/2010/PN.TDO, Tanggal 08 Maret 2010, kemudian pada tanggal 14 Oktober 2011 telah dilakukan proses eksekusi berdasarkan

 

penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan negeri Tondano tanggal 05 Oktober 2011 Nomor : 13/PEN.EKS/2011/PN.TDO, dimana proses pelaksanaan telah dilakukan namun ada perlawanan dari para tergugat dalam hal ini Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE, dan meminta akan membongkar sendiri bangunan rumah yang ada, akan tetapi hingga sampai sekarang ini para tersangka tidak pernah membongkar bangunan rumah tersebut dan hingga sekarang ini masih menempati tempat tersebut, sehingga pada Bulan Oktober 2021 Korban telah memberikan somasi kepada Keluarga JOPI TONNI TAMBAHANI dan perempuan ANEKE MANUEKE untuk segera keluar dan membongkar bangunan rumah namun tidak ditanggapinya, hal mana atas perbuatan dari tersangka yaitu tindak pidana barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau seluruhnya tidak pergi dengan segera. Tersangka JOPI TONNI TAMBAHANI dan ANEKE MANUEKE melakukan tindak pidana “Penyerobotan” Sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.