Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar jam 08.30 wita bertempat di Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, berawal ketika saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA sedang mengkonsumsi Miras Bersama dengan saksi PRADANA MOKODOMPIT Alias DANA, TOPAN ANWAR Alias TOPAN dan tidak lama kemudian datang terdakwa JIMMI ASSA Alias JIMI dan mencari permasalahan kepada saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA dan menyiku saksi korban PRAYUDA HAPILI dengan menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai bibir dari saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA dan beberapa orang saat itu melerai kejadian tersebut, kemudian saksi PRADANA MOKODOMPIT Alias DANA datang menghampiri terdakwa untuk menasehatinya dengan kalimat ” ini kan kita p dalam rumah, ngana nintau dari mana datang kamari ba kacau (ini rumah saya, kamu kenapa tiba-tiba datang kesini mencari keributan), setelah itu terdakwa JIMMI ASSA Alias JIMI diam dan bergabung minum miras dan duduk di belakang saksi TOPAN ANWAR Alias Topan dan saat saksi PRADANA MOKODOMPIT dan belakang saksi TOPAN ANWAR Alias Topan sedang bercerita tiba-tiba dibelakang saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA berlari kearah dapur dan terdakwa JIMMI ASSA Alias JIMMI mengejar kearah dapur dan kemudian saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA keluar rumah dari saksi PRADANA MOKODOMPIT dan terdakwa JIMMI ASSA Alias JIMI tetap mengejar saksi korban sehingga pada saat itu terdakwa mengeluarkan pisau penikam yang terbuat dari besi biasa, dengan panjang 16 (enam belas) centi meter, lebar 1 (satu) centi meter, berujung runcing, bergagang terbuat dari besi yang dibengkokkan dan menusuk saksi korban sebanyak empat kali yang mana tusukan pertama dan kedua mengenai paha kiri dari saksi korban, tusukan ketiga mengenai lengan kanan dan tusukan keempat mengenai kepala saksi korban yang menyebabkan saksi korban terjatuh tersungkur dan di lerai oleh teman-temannya sehingga saksi korban dibawa ke klinik MEDIKA JAYA untuk mendapatkan pertolongan dan saksi MARSIDIK MADA Alias MARSIDIK pergi ke Kepolisian Sektor Dumoga timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa, akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa JIMMI ASSA Alias JIMMI, saksi korban PRAYUDA HAPILI Alias YUDA mengalami Luka dengan 3 jahitan di kepala bagian atas,  Luka dengan 1 jahitan di pergelangan tangan sebelah kanan, Luka dengan 1 jahitan di paha kiri bagian atas dan Luka terbuka di paha bagian belakang ukuran kurang lebih 0,5 centi meter, Tepi luka rata, berdasarkan Visum et Repertum  440/PKM-1/14/02/I/2022 tanggal 04 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Taufik Hidayat pada UPTD Puskesmas Imandi Kecamatan Dumoga Timur.