Pilih Laman

Bahwa ia Tersangka JEFREN LONDA Alias EPEN, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 20.30 Wita, bertempat di Desa Kakenturan, Kec. Modoinding, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di depan rumah keluarga Tambuwun-Tumangkeng, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MODY JAMES KAIRUPAN Alias TURIS, perbuatan mana Tersangka lakukan dengan cara :————————-

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.00 Wita, saksi korban sedang berjalan menuju ke rumah makan milik Lk. Jenri Wangko, kemudian saat di perjalanan tepatnya  di depan rumah keluarga Tambuwun-Tumangkeng, di Desa Kakenturan, Kec. Modoinding, Kab. Minahasa Selatan, kemudian sekira pukul 20.30 Wita, saksi korban melihat Tersangka sedang mabuk sambil memegang botol bir bintang, kemudian pada saat saling berhadapan Tersangka langsung mengayunkan botol yang dipegangnya kepada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri saksi korban, sehingga pelipis saksi korban mengalami luka robek dengan ukuran panjang 2 (dua) cm kali 0,5 (nol koma lima) cm;
  • Bahwa kemudian Tersangka langsung pulang kerumah dan saksi korban dibawa oleh saksi DOLFI ENGKA kerumah pejabat hukum tua Desa kakenturan untuk mendapatkan pertolongan pertama;
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/4610/PKM-MDG/VER/VII/2023 tanggal  13 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shintia F. Mamoto selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Modoinding.

–Sehingga  Tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.–