Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita bertempat di Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO melakukan ancaman kekerasan kepada saksi korban HENLY TAROREH yang dilakukan dengan cara berawal ketika, Tersangka dari kawasan megamas pergi ke tempat kejadian dengan maksud untuk menjemput istri tersangka yakni perempuan JACQUELINE yang berada di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa tepatnya di rumah lelaki FIGO TARORE kemudian saat tersangka sampai, tersangka duduk sambil main hanphone miliknya, Selanjutnya motor yang tersangka parkir berbunyi alaramnya, lalu tersangka pergi melihat motor tersangka dan saat itu ada saksi korban yang sedang memanaskan mobil truk kemudian tersangka bertanya kepada saksi korban dengan kalimat apakah saksi korban akan memundurkan mobil truk, namun saksi korban tidak menanggapi. Kemudian tersangka memindahkan motor tersangka dan pada saat tersangka memindahkan motor tersangka, Saksi korban datang menghampiri tersangka dan mengatakan kepada tersangka “KALO KITA MO KASE UNDUR OTO KIAPA SO KURANG SANANG NGANA, NGANA MO BEKING APA PAKITA?” (KALAU SAYA MAU MENGUNDURKAN MOBIL KENAPA, KAMU TIDAK SENANG? KAMU MAU APA SAMA SAYA) dan tersangka tidak menjawab, namun Saksi korban tetap memarahi tersangka dengan gaya seperti akan memukul tersangka kemudian tersangka lari dengan menggunakan sepeda motor tersangka dan tersangka mengatakan kepada Saksi korban “TUNGGU SINI NGANA NEH” (TUNGGU KAMU DI SINI) selanjutnya tersangka pergi kerumah dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam yang tersangka selipkan di balik pinggang kiri, kemudian tersangka kembali ke tempat kejadian dan pada saat tiba di tempat kejadian tersangka melihat Saksi korban masih berada di lokasi kejadian dengan ada beberapa orang dan saat itu mereka sudah mau mengepung tersangka karena tersangka takut akan dipukul, tersangka langsung mencabut senjata tajam dengan menggunakan tangan kanan tersangka, dan tersangka mengatakan kepada Saksi korban “SINI NGANA” (SINI KAMU) dan Saksi korban lari, sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian kemudian senjata tajam tersebut tersangka buang di jembatan sea.—————————————————————————————— Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HENLY TAROREH dan Anaknya mersasa ketakutan dan merasa terancam. —————————————————————————– Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.