Pilih Laman

Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan Lorong depan rumah Keluarga Rungkat-Pelle yang beralamat di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Tersangka I INDY GALANG MERENTEK dan Tersangka II RIANDY JUNEIDY MINTJE telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban ROY HAMID, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas awalnya Saksi Korban ROY HAMID, Tersangka I INDY GALANG MERENTEK dan Tersangka II RIANDY JUNEIDY MINTJE bersama teman-temannya yang lain sedang berada di acara syukuran ulang tahun cucunya keluarga Rungkat-Pelle dan duduk sambil meminum minuman beralkohol, selanjutnya Tersangka II ada melihat Saksi Korban di acara tersebut, kemudian dikarenakan beberapa hari sebelumnya Tersangka II mendengar kalau Saksi Korban telah  memukul salah satu teman Tersangka II yakni saksi RANDY RIAN WAROUW sehingga pada saat itu Tersangka II yang sudah terpengaruh minuman beralkohol emosi dan secara spontan langsung mendekati Saksi Korban kemudian mengayunkan tangan kanannya dan memukul Saksi Korban sebanyak satu kali di bagian wajah, sehingga sempat terjadi perkelahian antara Tersangka II  dan Saksi Korban. 

  • Bahwa beberapa saat setelah melihat adanya perkelahian antara Tersangka II dan Saksi Korban, Tersangka I hendak memisahkan dan melerai perkelahian tersebut, namun saat mendekati perkelahian tersebut Tersangka I malah ikut dipukul oleh Saksi Korban, karena terkena pukulan tersebut Tersangka I yang juga sudah dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman beralkohol langsung ikut membalas pukulan dari Saksi Korban. Selanjutnya saksi SAMUEL LUTHAM yang berada di lokasi serta melihat hal tersebut mendekati mereka dan melerai keributan tersebut dan akhirnya Saksi Korban langsung lari pulang ke rumahnya;

Bahwa akibat kekerasan yang dialaminya, Saksi Korban ROY HAMID mengalami rasa sakit dan luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum nomor 0369 / VER / RSK / I / 2023 tanggal 05 Januari 2023 yang ditandatangani dokter RSU GMIM KALOORAN a.n dr. REZA BERY SUSANTO dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki ROY HAMID:

  • Kemerahan di dahi ukuran kurang lebih empat centimeter kali tiga centimeter dan ukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter
  • Luka lecet di daerah dada belakang sebelah kiri ukuran kurang lebih dua koma lima centimeter kali satu centimeter
  • Kemerahan di daerah dada belakang sebelah kanan ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter
  • Luka lecet dilengan atas kiri belakang ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter
  • Luka lecet dilengan bawah kiri belakang ukuran kurang lebih tiga centimeter kali tiga milimeter

Dengan kesimpulan diagnosa disebabkan oleh luka tumpul.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.