Pilih Laman
  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, setelah selesai membantu membuat tenda (sabua) di rumah Kel. MELALE-SARENDENG, pada saat itu Saksi Korban ALPRIS BAWINTO berencana untuk pulang menuju ke rumahnya,  akan tetapi ketika sampai di halaman depan rumah Kel. BAWINTO-DINDING di Desa Tarohan, Kec. Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, kaki Saksi Korban ALPRIS BAWINTO tersangkut di akar pohon kedondong sehingga Saksi Korban yang sudah dalam langsung berteriak (bakuku), mendengar hal itu Terdakwa HERMANTO PARAUBA keluar dari rumahnya dan langsung memukul Saksi Korban ALPRIS BAWINTO dari arah belakang dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah kepala pada bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian ketika Saksi Korban ALPRIS BAWINTO menoleh / melihat kebelakang untuk melihat Terdakwa  HERMANTO PARAUBA, tiba – tiba Terdakwa langsung memukul Saksi Korban ALPRIS BAWINTO dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tepat di mata sebelah kiri, setelah itu Saksi Korban ALPRIS BAWINTO jatuh ke tanah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :  445/VER/17/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Beo (dr. YANCE CH. YOSEPH) dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban  ALPRIS BAWINTO.

Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :