Pilih Laman

pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Desa Noongan Kec. Langowan Utara Kab. Minahasa tepatnya di dalam sekolah SMP Negeri 6 Langowan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON yang awalnya baru tiba di rumah Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON untuk makan siang, dimana Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON melihat anak Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON yaitu anak MARSHA SORITON  telah mengalami luka memar dibagian mata akibat pemukulan yang dilakukan oleh anak korban FIRANDI MONIUNG kemudian anak tertua Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON yang bernama anak ANGELITA SORITON mengatakan bahwa saat itu anak ANGELITA SORITON hendak melerai pada saat adiknya anak MARSHA SORITON dipukul oleh anak korban FIRANDI MONIUNG namun anak ANGELITA SORITON diancam oleh anak korban FIRANDI MONIUNG dengan berkata “nda usah ikut campur ngana jangan kita pukul le” (kamu tidak usah ikut campur jangan kamu saya pukul juga) sehingga anak ANGELLITA SORITON tidak jadi melerai, mendengar hal itu kemudian Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON dan anak ANGELITA SORITON serta Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON langsung pergi ke sekolah SMP Negeri 6 Langowan untuk mencari anak korban FIRANDI MONIUNG sesampainya di sekolah dimana anak ANGELITA SORITON langsung menunjuk anak korban FIRANDI MONIUNG yang saat itu sedang berada di depan kelas kepada Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON kemudian Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON dan Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON langsung mendekati anak korban FIRANDI MONIUNG lalu Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON menanyakan kepada anak korban FIRANDI MONIUNG “kiapa sampe ngana ba ancam pa kita pe anak ANGELITA” (kenapa kamu sampai mengancam anak saya ANGELITA) kemudian anak korban FIRANDI MONIUNG menjawab “nyanda” (tidak) kemudian Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON yang pada saat itu sudah dalam keadaan emosi sehingga langsung memukul anak korban FIRANDI MONIUNG dengan menggunakan tangan kemudian Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON juga menampar anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian belakang kepala anak korban setelah itu Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON juga ikut memukul anak korban dengan menggunakan tangan dan mengena di bagian belakang kepala anak korban kemudian anak korban berlari masuk ke dalam kelas dan Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON dan Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON juga berlari mengikuti anak korban masuk ke dalam kelas dan melanjutkan memukul anak korban dengan menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang anak korban dan saat itu sempat dilerai oleh ibu dan bapak guru yang sedang berada di dalam kelas lalu Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON dan Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON langsung keluar dari dalam kelas tersebut.

Bahwa anak korban FIRANDO MONIUNG masih berumur 15 tahun dibuktikan dengan Surat Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7102-LT-08082019-0010 tanggal 18 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa pada waktu itu Drs. MELKY L. RUMATE, M.Si. menerangkan bahwa FIRANDI MONIUNG lahir di Raringis pada tanggal 01 Desember 2007.

Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 06/VER/RSBS/II/2023 yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2023 dan ditandatangani oleh dr. Lia Permatasari dokter pada RS Budi Setia Langowan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Terdapat bengkak di kepala belakang ukuran 5×3 cm.

Diagnosa : Bengkak

Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tumpul.         

 

Perbuatan Tersangka I HANSYE MAIKEL SORITON dan Tersangka II HENLY STEVANUS SORITON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.