Pilih Laman

Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Perkemahan Remaja GMIM di Desa Kapitu Jaga X, Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka HENDRIK MANOREK terhadap Korban NO LUDONG telah terang- terangan menggunakan Penganiayaan terhadap saksi Korban NO LUDONG dengan cara-cara sebagai berikut:

–    Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi korban sedang bermain catur

 

tiba-tiba Tersangka datang dan membicarakan terkait dengan pelaksanaan pembangunan perkemahan Remaja GMIM, kemudian saksi korban mengatakan kepada Tersangka bahwa kegiatan Gereja ini adalah aksi dari Remaja GMIM, selanjutnya Tersangka berkata kepada saksi korban “sebentar kamu saya pukul”;

–    Bahwa kemudian  Tersangka  langsung mendekat kepada  saksi  korban dan  mencekik  leher  saksi

 

korban, setelah itu Tersangka berusaha membanting saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban sedang duduk di kursi, selanjutnya saksi korban berusaha untuk melepaskan cekikan;

–    Selanjutnya setelah cekikan Tersangka terlepas, saksi korban berdiri dan menghindar kemudian dari

arah samping Tersangka kembali mencekik dan langsung membanting saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh ke tanah, kemudian Tersangka dengan posisi yang masih mencekik saksi korban, menahan saksi korban dibagian badan rusuk sebelah kanan dengan menggunakan salah satu lutut kaki Tersangka, kemudian saksi ROCKI ASSA yang berada di tempat kejadian tersebut membantu saksi korban;

–    Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan

dalam Visum et Repertum nomor : 2169/VER/RSK/VI/2023 tanggal 11 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Pratama Putra selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Dada kanan bawah terdapat luka lebam berwarna merah dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter koma nyeri positif;
  • Di rahang kiri bawah terdapat luka lebam ukuran dua centimeter kali tiga centimeter tiga berwarna kemerahan koma nyeri positif.

 

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.